Lihat ke Halaman Asli

Muhammad NaufalAlfauzi

MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Sosiologi Hukum Serta Pemikiran Max Webber dan HLA Hart

Diperbarui: 1 November 2023   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat, melibatkan analisis norma-norma sosial, nilai, perilaku, dan peran hukum dalam memelihara tatanan sosial serta adaptasinya terhadap perubahan dalam masyarakat, dengan pemahaman bahwa hukum dapat terwujud dalam bentuk formal maupun informal, serta mempertimbangkan sistem komunikasi hukum sebagai aspek penting dalam interaksi sosial.

Dalam sosiologi hukum terdapat sebuah metodologi penelitian yang digunakan untuk menemukan aturan atau kebijakan hukum yang lebih efektif ataupun penemuan-penemuan lain dalam bidang ilmu hukum seperti teori atau doktrin-doktrin baru dalam ilmu hukum. Metode peneitian yang digunakan berdasarkan fokus kajiannya ini dibagi menjadi dua yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif.

Analisis yuridis normatif berfokus pada penafsiran dan penerapan hukum berdasarkan aturan hukum yang ada. Contoh analisis yuridis normatif adalah ketika seorang hakim di pengadilan memutuskan suatu kasus dengan merujuk kepada peraturan hukum, putusan pengadilan sebelumnya, dan prinsip-prinsip hukum yang telah mapan. Misalnya, dalam kasus perceraian, seorang hakim akan menganalisis undang-undang perkawinan, dan putusan pengadilan sebelumnya untuk mencapai keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Analisis yuridis empiris melibatkan pengumpulan data empiris dan penelitian lapangan untuk memahami bagaimana hukum bekerja di dunia nyata dan dampaknya terhadap masyarakat. Sebagai contoh, seorang peneliti hukum mungkin melakukan studi empiris tentang efektivitas program perlindungan konsumen dengan menganalisis data statistik tentang jumlah gugatan konsumen, kepuasan konsumen, dan dampak sosial ekonomi program tersebut. Hasil penelitian tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengubah undang-undang perlindungan konsumen.

PEMIKIRAN MAX WEBER TENTANNG SOSIOLOGI HUKUM 

Bidang sosiologi hukum telah dikembangkan oleh banyak ilmuwan, antara lain Max Weber dan H.L.A Hart. Max Weber percaya bahwa hukum adalah produk kekuatan sosial dan dibentuk oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. H.L.A Hart, sebaliknya, menekankan pentingnya aturan dan institusi hukum dalam masyarakat. Kontribusi Weber dan Hart telah membantu membentuk bidang sosiologi hukum dan memberikan wawasan tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

Maximilian Weber lahir di Erfurt, Jerman, 21 April 1864, atau sering dikenal dengan Max Weber, berasal dari keluarga menengah. Ia kuliah di Universitas Heildelberg, setelah kuliah selama tiga semester ia meninggalkan kuliahnya untuk dinas militer selama satu tahun dan ketik Kembali dari dinas militer ia menyelesaikan studinya di Universitas Berlin dan meraih gelar doctor.

Max Webber berpendapat tentang sosiologi hukum bahwa "perkembangan hukum materil dan hukum acara, mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada kharisma sampai pada tahap termaju dmana hukum disusun secara sistimatis, serta dijalankan oleh orang-orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan-latihan dibidang hukum".  Max Weber juga mengemukakan pemikirannya tentang empat tipe ieal dari hukum seperti berikut:

  • Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
  • Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena itu didasarkan pada wahyu atau ramalan.
  • Hukum rasional dan material, yaitu di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
  • Hukum irasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

PEMIKIRAN H.L.A HART TENTANG SOSIOLOGI HUKUM 

Nama lengkapnya adalah Herbert Lionel Adolphus Hart, lahir pada tanggal 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris, dan meninggal pada tanggal 19 Desember 1992 di Oxfordshire. Hart menempuh pendidikan di Cheltenham College dan Bradford Grammar School. Ia menerima pendidikan tingginya di New College, Oxford, lulus pada tahun 1929. Setelah lulus, Hart memasuki dunia praktik hukum.

Dalam pemikirannya tentang sosiologi hukum Hart memiliki 4 teori sebagai berikut:

  •  Rules
  • Hart menafsirkan aturan dalam pengertian positivis klasik, yaitu sebagai perintah dari seorang yang berdaulat (penguasa). Bagi Hart, aturan penting dan mengikat bukan karena merupakan perintah resmi, namun karena aturan tersebut diterima dan diterapkan di masyarakat. Aturan berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan ditentukan oleh bagaimana masyarakat bereaksi terhadap aturan tersebut dan perilaku seperti apa yang harus mengikutinya.
  • Hart membedakan antara aturan dan kebiasaan. Misalnya Pak A pergi ke pasar setiap hari Minggu itu merupakan kebiasaan, berbeda dengan aturan yang melarang membawa korek di kabin pesawat. Sekilas kedua kegiatan ini tampak memiliki kebiasaan dan aturan yang konsisten, dan tidak ada perbedaan. Namun, perbedaan antara keduanya menjadi jelas ketika Anda memeriksa parameter tertentu, seperti reaksi atau konsekuensi dari mengabaikan suatu tindakan. Mengabaikan suatu kebiasaan tidak menimbulkan kritik atau penolakan dari anggota masyarakat lainnya karena pada hakikatnya hal tersebut hanyalah perilaku individu yang sudah terbiasa dengannya. Namun jika suatu aturan dilanggar maka akan timbul reaksi balik dari pihak lain, dan reaksi ini efektif karena keberadaan aturan tersebut diakui secara luas sebagai aturan sosial.
  • Hart kemudian membedakan antara aturan "diwajibkan" dan aturan "kewajiban". Kedua ungkapan ini secara umum dapat dipahami sebagai makna dan penggunaan yang dapat dipertukarkan. Namun bagi Hart, kedua ungkapan tersebut memiliki arti berbeda. "diwajibkan" berarti suatu peraturan diikuti oleh tekanan dari kekuatan luar. Menjadi wajib bukan karena kesadaran tetapi karena tekanan atau ketakutan. Ketika suatu aturan secara sadar dilaksanakan dan dipatuhi, itu menjadi sebuah "kewajiban".
  • Aspek Internal dan Eskternal suatu Aturan
  • Aspek eksternal dari suatu aturan adalah perbuatan seseorang yang dapat diamati ketika yang bersangkutan melakukannya dalam rangka pemenuhan aturan tersebut. Hart kemudian menjelaskan lewat ilustrasi pengendara kendaraan bermotor yang berhenti ketika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat diamati, maka pihak luar akan memprediksi bahwa setiap pengendara motor akan melakukan hal yang sama. pihak luar akan memiliki persepsi bagaimana yang bersangkutan memahami dan memaknai aturan tersebut berdasarkan perbuatan atau perilaku yang teramati. Sedangkan aspek internal adalah pengakuan orang terhadap aturan sebagai standar perilaku, bukan hanya sebagai kebiasaan. Dengan mengambil ilustrasi dari pengendara kendaraan bermotor, dari perspektif internal, fakta berhentinya pengendara ketika lampu berwarna merah bukan hanya sebagai bukti atau dasar mengenai perilaku serupa di kemudian hari, tapi juga menjadi kewajiban untuk menghentikan laju kendaraan.
  • Aturan Primer dan Sekunder 
  • Aturan primer adalah aturan yang menimbulkan kewajiban, baik positif dalam arti kewajiban melakukan sesuatu, misalnya membayar pajak, maupun negatif dalam arti tidak melakukan sesuatu, misalnya mencuri, atau membunuh. Sedangkan aturan sekunder adalah sebagai aturan yang memberikan kewenangan (confer powers), yaitu aturan yang memungkinkan aturan primer dapat dilaksanakan.
  • Hukum dan Bahasa
  • Hubungan antara bahasa dan hukum mempengaruhi hampir seluruh pemikiran Hart tentang hukum. Pernyataan dan ekspresi umum yang mencerminkan konteks ini sering kali mencakup frasa seperti "Apa yang dimaksud dengan memiliki hak?" dan "Apa yang dimaksud dengan badan hukum atau kewajiban?" Hart berpendapat bahwa kita kehilangan makna asas hukum, bahkan makna asas hukum. Kecuali Anda mengetahui bagaimana hukum lahir dan berkembang, Anda tidak akan dapat memahami hukum secara umum dengan baik.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline