Dalam prinsip bagi hasil Fiqih muamalah lebih sering kita temui yaitu menggunakan akad Mudharabah dan musyarakah, kedua prinsip tersebut mempunyai tujuan yaitu memberikan kemaslahatan kepda masyarakat atau seluruh umat. Adapun salah satu prinsipnya yaitu, adil, brimbang, sukarela, kebebasan, tauhidi, berdasarkan fiqih muamalah.
Tanpa terkecuali semua umat di dunia harus menjalin hubungan yang baik dan slalu menjaganya dan semua usaha yang dilakukan pihak orang-orang yang curang dalam melakukan apapun berarti telah mencoreng dan menodai nama baik ajaran Islam.
Akad Kerja Sama Dalam Perdagangan Perkataan ahdu mengarah pada terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu bilamana ada seseorang yang mengadakan sebuah janji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, maka dsituasi ini terjadi perikatan dua buah janji ahdu dari dua orang yang memiliki hubungan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini biasa disebut perikatan akad.
1. Mudharabah
Merupakan akad di mana ada dua orang yang melakukan akad, di mana ada orang yang ingin melakukan usaha tetapi tidak punya modal, kemudian ada orang yang memodali dan di sini orang yang memodali tidak harus melakukan kegiatan usaha, maka di sini orang yang tidak memberi modal tersebut menjalankan usahanya dengan keuntungan dibagi berdua dan mementingkan berjalannya usahanya. "Nabi bersabda ada tiga hal yang mengandung berkah: jual-beli tidak secara tunai, Muqaradhah (Mudharabah), dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual". (Hadist Riwayat Ibn Majah dari Shuhaib).
a. Prinsip Mudharabah
prinsip ini merupakan Prinsip berbagi keuntungan di antara pihak-pihak yang melaksanakan sebuah akad Mudharabah. Prinsip ini tidak akan merugikan orang yang pemodal maupun yang melakukan kegiatan ekonomi.
b. Prinsip berbagi kerugian.
2. Musyarakah
Kerja sama dalam Musyarakah, secara istilah Syirkah yaitu penggabungan harta untuk dijadikan modal usaha secara adil ketika untung membagi dan merasakan keuntungan, ketika rugi mereka merasakan kerugian tersebut.
Prinsip Musyarakah
a. Proporsional, nisbah bagi hasil yang dilakukan bersifat proporsional atau sebanding dengan apa yang diberikan, misalnya bagi hasil 20% bagi tuan A (jumlah modal 100 juta rupiah) dan 80% bagi tuan B (jumlah modal 400 juta rupiah), jadi bagi hasil tersebut sesuai atau sebanding dengan modal yang diberikan.
b. Kesepakatan, yaitu misalnya nisbah bagi hasilnya 50:50, yaitu 50% keuntungan A dan 50% keuntungan B. Nisbah bagi hasil bisa berubah asalkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya 40:60, 30:70 atau 25:75. Kerugian hanya dapat dibagi secara proporsional, kerugian tidak dapat dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah bagi hasil atas dasar kesepakatan. Keuntungan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal yang diberikan.