Suatu negara yang berdaulat memiliki wilayah mereka masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang internasional. Baik itu wilayah daratan, lautan atau perairan, bahkan wilayah udara sekalipun. Dan dengan demikian, maka setiap negara akan melakukan berbagi upaya untuk bisa mempertahankan wilayahnya tersebut. Namun, pada realitanya masih banyak negara yang sering mengklaim secara sepihak wilayah yang secara undang-undang batas wilayah bukan merupakan wilayah negara tersebut. Seperti yang terjadi pada perairan Laut Cina Selatan, dimana kerap terjadi persengketaan antara Cina dan juga negara negara yang ada di sekitar wilayah tersebut terhadap kepemilikan wilayah perairan Laut Cina Selatan. Terdapat beberapa alasan mengapa Cina sangat ingin mendapatkan wilayah Laut Cina Selatan ini. Hal ini dikarenakan posisinya yang strategis dan sejalur dengan jalur perdagangan laut internasional. Hal ini menjadi bisa sangat menguntungkan jika Cina bisa untuk mendapatkan wilayah Laut Cina Selatan. Yang kedua ialah Laut Cina Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang menjanjikan dan juga berlimpah. Baik dalam hal hewan laut, maupun kandungan minyak bumi yang ada di wilayah tersebut. Hal ini kemudian membuat Filipina yang dimana memiliki wilayah kedaulatan perairan di Laut Cina Selatan merasa terancam dengan adanya klaim yang dilakukan oleh Cina. Filipina memiliki wilayah berdempetan dengan Laut Cina Selatan memanfaatkan wilayahnya tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi dan juga kerjasama lintas negara sebagai negara maritim di wilayah Asia Tenggara. Serta dengan banyaknya sumber daya alam yang ada di wilayah Laut Cina Selatan membuat Filipina sangat diuntungkan lokasinya untuk bisa membangun perekonomian di negaranya.
Kedua negara baik Filipina maupun Cina memiliki alasannya masing-masing dalam mengklaim wilayah Laut Cina Selatan ini. Seperti Cina mengklaim wilayah tersebut merupakan wilayah kedaulatan Cina atas dasar historis yang ada pada bangsa Cina yang pernah menguasai wilayah Laut Cina Selatan. Hal ini karena nenek moyang bangsa Cina menggunakan Laut Cina Selatan sebagai tempat mereka mencari dan mendapatkan ikan. Dengan begitu Cina mengklaim wilayah Laut Cina Selatan sebagai wilayah kedaulatannya. Dengan demikian, pemerintah Cina melakukan segala upaya untuk bisa mendapatkan kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan, salah satunya adalah dengan menempatkan penduduknya di beberapa pulau di wilayah tersebut sebagai bukti penguat. Sementara Filipina, mengklaim beberapa wilayah di Laut Cina Selatan sebagai wilayahnya atas dasar sejarah, penemuan, kelanjutan wilayah laut, serta faktor geografis yang telah diatur oleh konverensi hukum laut.
Dengan adanya klaim yang dilakukan Cina secara sepihak mmebuat pihak Filipina membuat surat gugatan atas tindakan yang dilakukan oleh Cina. Surat gugatan tersebut berisikan hal-hal terkait pelanggaran dan klaim yang dilakukan oleh Cina terhadap wilayah Laut Cina selatan. Surat ini juga disampaikan kepada UNCLOS yang merupakan badan untuk urusan wilayah negara dan juga penyelesaian masalah dalam kasus ini. Setelah surat itu diberikan, dan proses penyelesaian masalah dilaksanakan. Pihak dari Cina bahkan tidak menghadiri setiap pertemuan yang diadakan untuk proses mediasi dari kedua belah pihak. Dengan begitu proses penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara cepat. Dan keputusan penyelesaian hanya dilakukan berdasarkan apa yang diminta dari pihak Filipina tanpa adanya pihak Cina yang menghadiri. Namun sengketa yang terjadi antara Filipina dan juga Cina sempat mereda. Hingga pada tahun 2021, konflik tersebut kembali memanas. Hal ini diakibatkan oleh adanya kapal Cina yang memasuki wilayah perairan Laut Cina Selatan yang di klaim oleh Filipina. Dan jumlah kapal yang masuk ke wilayah tersebut juga tidak sedikit, ada setidaknya 100 kapal yang masuk ke wilayah tersebut. Hal ini membuat Pemerintah Filipina kembali melakukan protes dan mengirimkan pesan protes tersebut ke pihak Cina.protes tersebut bukan menjadi protes pertama yang pernah dilakukan oleh pemerintah Filipina, sebelumnya terdapat sekitar 200 dan juga 150 kapal yang masuk ke wilayah perairan Filipina secara begitu saja.
Konflik yang terjadi di wilayah Laut Cina Selatan ini telah mengganggu keamanan di wilayah keadulatan Filipina. Yang mana jika dilihat dari UNCLOS, maka Filipina memang memiliki wilayah kedaulatan di beberapa pulang di Laut Cina Selatan ini. Dan jika dilihat dari negara yang meratifikasi UNCLOS, kedua negara sama-sama meratifikasi namun Filipina yang lebih dulu meratifikasi yang kemudian disusul dengan Cina. Dalam proses penyelesaiannya pun masih mendapati jalan buntu dan juga hambatan akibat dari ketidak sepakatan antara kedua negara tersebut. Dan pada akhirnya, keputusan penyelesaian sengketa sempat memutuskan beberapa point yang secara garis besar menyatakan bahwa Cina harus bisa untuk menghargai wilayah kedaulatan negara lain dengan tidak mengganggu wilayah tersebut. Dan juga untuk tidak memaksakan untuk tetap bisa mendapatkan wilayah tersebut dengan berbagai cara. Dengan adanya keputusan tersebut, konflik yang terjadi sempat mereda hingga Cina kembali menurunkan kapal-kapal nelayannya di wilayah Laut Cina selatan pada tahun 2021 silam. Dengan demikian membuat pemerintah Filipina kembali menyatakan protes keras atas apa yang dilakukan oleh Cina. Dan keadaan di Laut Cina Selatan kembali memanas. Tak heran jika konflik yang terjadi di wilayah Laut Cina Selatan ini kembali memanas, dimana wilayah tersebut memiliki banyak sekali potensi sumber daya yang bisa digunakan, dan juga menjadi jalur perdagangan internasional yang bisa menambah daya dobrak perekonomian negara yang memiliki kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H