Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hanafi

Penulis Di Sekolah

ASN harus Mengerti UKKJ dan UKPJL, Syarat, dan Prosedurnya

Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen gambar dari Pojoksatu.id

UKKJ dan UKPJL ASN, Syarat dan Prosedurnya sesuai Regulasi Terbaru

Untuk menaikkan kesejahteraan guru dan kariernya, maka diperlukan aturan yang mengaturnya. Jenjang  jabatan fungsional guru diperlukan UKKJ. UKKJ adalah kepanjangan dari Ujian kompetensi kenaikan jabatan. Kenaikan jabatan yang dimaksud adalah untuk naik jabatan dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama. Maka diperlukan UKKJ bagi ASN yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 4 tahun.

Guru Pertama. Penata Muda, Golongan ruang IIIa. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb

Guru Muda. Penata, golongan ruang IIIc. Penata Tingkat I, golongan ruang IIId

Guru Madya. Pembina, golongan ruang IVa. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVb. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVc

Guru Utama. Pembina Utama Madya, golongan ruang IVd.  Pembina Utama, golongan ruang IVe

Syarat-syarat UK Perpindahan Jabatan Lain (Guru menjadi ke Pengawas)

Di usulkan dari diknas ke Dirjen GTK Kemendikbudristek

PNS/ASN

Golongan ASN minimal IIIc

Pendidikan S1

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline