Lihat ke Halaman Asli

BPJS Ketenagakerjaan Parepare Jelaskan Syarat Penerima BSU 2022

Diperbarui: 14 September 2022   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Parepare (doc.Istimewa)

PAREPARE --- Bantuan Sosial Upah (BSU) kini telah disalurkan oleh pemerintah mulai tanggal 12 September 2022 dengan total penerima kurang lebih 16 jt tenaga kerja.

BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Namun untuk wilayah Sulawesi Maluku mendapatkan jatah 1,6175 Ribu tenaga kerja untuk penyaluran tahap pertama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare Kausariah Sudirman, selasa (13/9/22). Untuk Tahap pertama pertanggal 12 september 2022 itu sudah disalurkan bagi yang memenuhi kriteria.

"Kami telah salurkan pertanggal 12 september 2022 bagi tenaga kerja yang memenuhi kriteria, yang pertama itu warga negara indonesia, memiliki data NIK yang valid, Kick off nya juli 2022", Ucapnya.

"Jadi bagi para tenaga kerja yang merasa datanya ada yang tidak singkrong silahkan dilaporkan kepada kami, agar pengumpulan data ini akan segera kami lakukan, jadi paling tidak kita bisa melakukan pengecekan di aplikasi JMO", Tambahnya.

Penerima BSU ini diperlukan Proses Verifikasi, Validasi dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline