Rutan Magetan Ikuti Kegiatan Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut SK Bersama 3 Menteri
MAGETAN -- Kepala Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan dan staf, mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (4/11/2024).
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, menjelaskan mengenai alur tanggung jawab realisasi anggaran dari pimpinan tinggi madya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga menerangkan bahwa pembuatan laporan realisasi anggaran dari Kepala Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan disampaikan juga kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, Plt. Ditjenpas menyampaikan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yaitu untuk memberantas peredaran narkoba dan HP dalam Lapas/ Rutan, dan kewenangan pengaturan bahan makanan dikembalikan kepada Kalapas/ Karutan "Serta apa yang diambil dari institusi ini maka harus dikembalikan, system return harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan narapidana, keluarga narapidana, dan petugas," jelasnya.
Menanggapi arahan yang disampaikan, Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan maksimal. "Kami akan memastikan bahwa setiap instruksi yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Rutan," tegasnya. (Humas Rutan Magetan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H