Membayar pajak merupakan salah satu upaya bela negara secara non fisik. Namun, masih banyak penanggung pajak yang belum membayar pajak sehingga masih ada peluang untuk menambah jumlah penerimaan negara lewat pajak. Kemajuan dan perkembangan negara ini tak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak.
Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak.
Terdapat beberapa jenis pajak yaitu PBB, PPN, PPN BM, dan PPh. Kesadaran perpajakan berkonsekuensi logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi perpajakan, dengan cara membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan adanya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak maka penerimaan Negara akan meningkat sehingga dapat terwujud pembangunan nasional yang merata.
Kesadaran membayar pajak merupakan hal penting dalam pemungutan pajak. Penyebab kurangnya kesadaran membayar pajak tersebut adalah karenan azas perpajakan, yaitu karna hasil pemungutan pajak tidak langsung dinikmati secara instan oleh wajib pajak.
Akan tetapi harus disadari bahwa jalan-jalan yang halus, pusat-pusat kesehatan masyarakat, pembangunan sekolah-sekolah negeri, irigasi yang baik, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat merupakan hasil dari pembayaran pajak.
Keharusan memenuhi kewajiban perpajakan ini merupakan dorongan moral dari wajib pajak, akan tetapi adanya asas self assesment system ini sepertinya justru memberikan peluang bagi wajib pajak bahkan aparat perpajakan itu sendiri untuk melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan negara, sehingga dari tindakan tersebut menghambat jalan nya pembangunan serya menimbulkan pelanggaran dan kejahatan dalam bidang ekonomi khususnya tindak pidana perpajakan.
Kesadaran membayar pajak ini tentunya sangat berpengaruh dalam menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak. Adapun mengenai kepatuhan sebagai fondasi self assesment dapat dicapai apabila elemen elemen kunci telah diterapkan secara eektif. Elemen elemen kunci (Ismawan, 2001:83) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak
2. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak
3. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif
Berikut ini dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia :