Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Akmaluddin

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Diponegoro

Banyak Berkeliaran di Masyarakat, Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi Tentang Bahayanya Bank Plecit dan Cara Menghadapinya

Diperbarui: 7 Februari 2023   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Wonogiri (18/1). Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim 1 2022/2023 melakukan program kegiatan edukasi mengenai bahayanya bank plecit serta cara menghadapinya. Program ini ditujukan bagi warga desa sumberagung, khususnya bagi para pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengunjungi para pelaku UMKM yang ada di desa sumberagung serta memberikan modul edukasi.

Bank plecit atau rentenir masih menjadi salah satu solusi "terbaik" bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak, apalagi dengan kemudahan peminjaman yang langsung cair dan dapat digunakan tentu ada saja masyarakat desa yang tergiur dengan pinjaman ini. Namun demikian, terdapat bahaya yang sangat luar biasa terkait dengan sistem pinjaman yang dilakukan oleh rentenir tersebut, yang dimana bunga yang diterapkan sangat mencekik dan semena-mena, belum lagi dengan cara penagihannya yang kasar. Maka dari itu, kami mahasiswa KKN UNDIP berinisiatif untuk melakukan edukasi terhadap hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat. 

dokpri

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku. Jika disimpulkan, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada siapa saja dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman.

Sistem pinjaman yang dilakukan oleh bank plecit atau rentenir yaitu umumnya menerapkan sistem pinjaman atau produk keuangan berupa Bank Keliling/Bank Harian/Gadai Sewa/Hutang Bayar Bunga Mingguan atau Bulanan. Selain itu, rentenir juga memiliki sistem pinjaman yang sangat sederhana yakni menerapkan pinjaman cepat cair tanpa agunan atau jaminan. Tidak seperti bank atau lembaga keuangan yang cenderung menerapkan berbagai prosedur atau persyaratan yang perlu dilengkapi. Inilah mengapa rentenir masih menjadi opsi yang dipilih sampai saat ini meskipun bunga yang diberlakukan sangatlah mencekik.

Misalnya, Anda melakukan pinjaman sebesesar Rp3 Jt dengan masa jatuh tempo selama 1 bulan. Bunga yang diberikan oleh rentenir tersebut bisa saja sebesar 10% dari total pinjaman Anda atau Rp300 ribu. Apabila Anda mengalami keterlambatan dalam pembayaran, bunga yang ada bisa terus bertambah dan kian membengkak. Sistem lainnya yang berlaku dalam rentenir yaitu proses penagihan yang cenderung semena-mena. Mereka bisa menagih secara kasar dan merusak barang-barang yang ada jika Anda belum juga melunasi hutang dalam jangka waktu yang lama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline