Ketimpangan sosial adalah fenomena yang ada di masyarakat dan masih belum dapat terselesaikan hingga saat ini, menurut Jonathan Haughton ketimpangan sosial adalah bentuk ketidakadilan yang terjadi dalam proses pembangunan. Ketimpangan sosial merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di beberapa Negara termasuk di Indonesia, ketimpangan sosial sendiri disebabkan oleh adanya kesenjangan ekonomi antara kelompok-kelompok masyarakat hal. Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan, juga memberikan solusi dalam mengatasi ketimpangan sosial ini. Salah satu instrumen yang digunakan dalam Islam adalah zakat, yang tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berperan penting dalam membangun ekonomi Islam yang inklusif. Artikel ini akan menjelaskan peran zakat dalam mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat, dengan menggunakan pendekatan ekonomi Islam dan makroekonomi syariah.
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank), Indonesia merupakan salah satu dari lima negara Muslim yang paling miskin di dunia. Jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 mencapai 29,88 juta (11,66 %) dari total penduduk dengan pendapatan Rp 259,520 per kapita per bulan. Menggunakan standar kemiskinan Bank Dunia yaitu $2 per hari, diperkirakan lebih dari 50% atau 100 juta penduduk Indonesia menyandang status "miskin". Rasio Gini, yang merupakan indikator kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat, mengalami peningkatan, terutama sejak krisis ekonomi pada tahun 1998. Rasio Gini pada tahun 1999 mencapai angka 0,311, sedangkan pada tahun 2008 angka tersebut menjadi 0,368. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dinikmati oleh kelompok menengah ke atas lebih besar dibandingkan dengan kelompok menengah ke bawah.
Mengingat pentingnya pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki makna "pembersihan" atau "penyucian". Zakat secara harfiah berarti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum) untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, mengurangi ketimpangan sosial yang ada pada masyarakat, serta memperkokoh solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.
Zakat dapat menjadi sumber pendanaan bagi berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan usaha mikrokecil menengah. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang beruntung, zakat dapat meningkatkan partisipasi dalam hal ekonomi. Pengelolaan zakat yang profesional dan transparan akan memastikan bahwa zakat benar-benar digunakan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan membangun ekonomi Islam yang inklusif. Bukti empiris menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat.
Berbagai negara dengan sistem ekonomi berbasis syariah, seperti Uni Emirat Arab dan Malaysia, telah berhasil memanfaatkan zakat untuk mengurangi kesenjangan sosial. Kehadiran lembaga zakat yang profesional dan transparan, serta pengelolaan zakat yang efektif, menjadi kunci keberhasilan zakat dalam mengatasi ketimpangan sosial. Di Indonesia sendiri sudah ada penelitian yang mencari tahu tentang bagaimana peran zakat dalam mengatasi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Riset mengenai peran zakat dalam mengurangi angka kemiskinan dilakukan oleh Beik (2010), Hartoyo dan Purnamasari (2010). Beik (2010) melakukan penelitian mengenai pera zakat dalam mengurangi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan di wilayah DKI Jakarta. Sementara Hartoyo dan Purnamasari (2010) melakukan peneliti- an di wilayah Garut.
Penelitian Beik (2010), menunjukkan bahwa dana zakat yang telah disalurkan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga mustahik rata-rata 9,82% dan jumlah kemiskinan mustahik dapat dikurangi 16,80%. Penelitian Hartoyo dan Purnama- sari (2010) juga menunjukkan pendaya- gunaan ZIS mampu meningkatkan penda- patan perkapita mustahik sebesar 3,70% dan jumlah orang miskin mengalami penurunan sebesar 21,40%.
Dengan adanya riset tersebut sudah terbukti bahwa peran zakat memang dapat membantu menurunkan tingkat ketimpangan sosial yyang terjadi, hal ini juga tidak terlepas dari lembaga serta pemerintah yang ikut andil dalam distribusi zakat tersebut. Dengan penerapan zakat yang baik, diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata dalam hal perekonomian serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H