Lihat ke Halaman Asli

Usaha Coffe Shop

Diperbarui: 27 November 2023   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Umkm coffe shop tema yang saya ambil,dari hasil yang saya telusuri dengan si A
Ia mendirikan warung kopi sendiri bukan tanpa sebab,ia membuka coffe shop  karena ingin berinovasi untuk berbisnis,alasanya ia membuka warung dimana di lingkungan itu menjadi daya tarik ank muda menongkrong dari tempat dan daerah cukup strategis dari menu yang di sediakan sangat murah sesuai harga coffe shop pada umumnya,dari hal ini coffe shop termasuk ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000 sebagai generasi muda yang ingin berinovasi 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline