Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Pajak 12% Yang Membuat Masyarakat Resah

Diperbarui: 23 Desember 2024   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ramai kembali diperbincangkan terkait dengan kenaikannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 setelah sebelumnya 11% ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal ini menuai banyak Pro dan Kontra dari beberapa pakar ahli seperti Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.

Kenaikan ini dinilai memiliki dampak yang besar pada masyarakat dan juga diperkirakan dapat membuat kerugian pada masyarakat sejumlah 0,90%. Pada akhirnya hal ini Produk makanan dan minuman, misalnya, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekira 3-5% tergantung struktur biaya produksi.

Daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan ini juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline