Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Syariful Anam

Mahasiswa IAIN Salatiga

Recovery Ekonomi Melalui Keuangan Sosial Islam

Diperbarui: 13 November 2020   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pandemi Covid-19 yang menghantui dunia sejak awal tahun 2020 telah berhasil menimbulkan krisis baru, dari kesehatan hingga ekonomi. Setidaknya ada 216 negara dan kawasan yang terinfeksi Covid-19 dan telah menjangkiti lebih dari 56 juta orang di seluruh dunia. Suatu kondisi yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh umat manusia.

Dari krisis kesehatan tersebut kemudian berimabas pada penurunan ekonomi dunia. Bahkan International Monetary Fund (IMF) telah memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi global tahun ini mencapai angka minus 4,9 persen. Sedangkan untuk Indonesia sendiri, Bank Indonesia telah memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini sebesar 0,9 persen - 1,9 persen.

Kondisi yang semacam ini, mengaharuskan pemerintah bekerja extraordinary demi memulihkan (recovery) perekonomian khususnya bagi kesejahteraan 267 juta rakyat Indonesia. Sehingga diperlukan kerja cepat, regulasi yang tepat dan aksi yang akurat di lapangan.

Populasi penduduk Indonesia yang sangat banyak dan didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta bekerja disektor informal dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpaksa harus memikul beban lebih berat. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang terpaksa dirumahkan dan para UMKM mengalami kebangkrutan karena prospek penjualan mereka menurun.

Pemerintah kemudian merespon musibah akibat Covid-19 ini dengan melakukan beberapa program bantuan, seperti kebijakan penerimaan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima, kartu sembako, program kartu prakerja, pembebasan tarif listrik 450 VA dan diskon tarif listrik 900 VA, pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta program bantuan lainnya yang berpihak pada masyarakat yang masuk dalam kategori terdampak.

Dari musibah ini dapat merefleksikan bahwa negara tidak selamanya mampu mengatasi permasalahan sosial dan ekonominya sendiri. Diperlukan kerjasama kolektif dari berbagai pemangku kebijakan.

Keuangan Sosial Islam

Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia dari tahun ke tahun dinilai cukup signifikan. Dalam laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) tahun 2019, industri keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat empat, melonjak dari peringkat sepuluh di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Salah satu hal lainnya yang juga tidak kalah penting dalam ekonomi Islam ialah terdapat keuangan sosial Islam. Basis utama dari keuangan sosial Islam ialah mengatasi problematika sosio-ekonomi masyarakat, terlebih dapat membantu pemerintah dalam mereduksi permasalahan yang sedang terjadi saat ini.

Sebagai negara yang didominasi oleh penduduk muslim, tentu memiliki potensi dana sosial Islam yang sangat besar. Sehingga diperlukan governance (tata kelola) secara optimal oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (OPZIS), Lembaga Pengelola Wakaf (LPW) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Dana tersebut tentunya diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid-19 serta digunakan sebagai insentif kepada para pelaku UMKM.

Lebih lanjut, sebagai langkah solutif untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menyokong aktivitas UMKM, OPZIS dapat memainkan perannya melalui pemberdayaan zakat produktif. Sehingga para mustahik yang berkecimpung dalam aktivitas UMKM dapat kembali meningkat akibat dari pemberian modal usaha produktif untuk meningkatkan kinerja usaha yang proaktif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline