Lihat ke Halaman Asli

Apakah Program Larangan Mudik Berhasil?

Diperbarui: 24 Mei 2021   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

m.ayojakarta.com

Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia sebagai pulang ke kampung asalnya yang  bertujuan untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga. 

Mudik telah dilakukan masyarakat Indonesia sejak dahulu dan menjadi tradisi turun-temurun. Di hari raya idul fitri tahun 2021 ini masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan tradisinya yaitu mudik lebaran dikarenakan masih adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan pemerintah memberikan larangan untuk mudik.

Larangan ini memberikan response yang kurang baik oleh masyarakat dikarenakan di tahun 2020 pemerintah juga memberi larangan untuk mudik. Masyarakat mulai muak oleh larangan ini, banyak masyarakat yang masih nekat melakukan mudik walaupun larangan ini diberlakukan
Berikut rincian sanksi jika melanggar ketentuan larangan mudik 2021:

1.Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;

2.Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;

3.Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencatat jumlah pemudik selama Lebaran 2021 sebanyak 1,5 juta orang sedangkan di tahun 2020 yaitu sebanyak 465 ribu orang. Dengan jumlah angka pemudik ini menandakan bahwa di tahun 2021 mengalami pelonjakan pemudik sebesar kurang lebih 1 juta orang. Walaupun pemerintah sudah memberlakukan sanksi-sanksi bagi para pemudik, masyarakat masih banyak yang tidak memperdulikan sanksi tersebut. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang lebih berat lagi bagi para pemudik di tengah pandemi ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline