Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hafizh Muchfarild

bukan mahasiswa lagi

Nasib Guru P3K Bengkulu, Kini Menganggur seperti Lulusan Baru

Diperbarui: 19 Juli 2024   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.newsikal.com/sk-dan-nip-guru-p3k-belum-ada-kejelasan-guru-lulusan-p3k-berbondong-bondong-ke-dprd-tanya-kepastian diakses pada 19 Juli 2024

Dimulainya tahun ajaran baru, tidak memberikan berkah bagi sebagian guru di Provinsi Bengkulu. Mereka terpaksa "dirumahkan" lantaran tidak adanya kejelasan mengenai status pengangkatan sebagai Guru ASN PPPK. Ini disebabkan oleh lambannya birokrasi di pemerintahan Provinsi Bengkulu.  Mengapa demikian? Apa penyebab ini terjadi? Mari simak lebih lanjut.

Disclaimer, dalam tulisan ini banyak mengandung opini penulis dan sumber dari salah seorang guru. Jadi jika ada ketidak sesuaian dan sedikit memojokkan salah satu pihak, saya mohon maaf. Karena konten ini dibuat untuk menyuarakan apa yang dirasakan oleh guru.

Dikutip dari Lulusan PPPK Guru Tahun 2023 Desak Pemprov Bengkulu Segera Terbitkan SK, sebanyak 714 lulusan PPPK Guru tahun pengadaan 2023 di Provinsi Bengkulu mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menandatangani SK mereka. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus sejak bulak Oktober 2023 lalu. Sampai tulisan ini dibuat, belum diketahui bagaimana kejelasan mengenai nasib dari pengangkatan guru-guru tersebut. 

Sebagian besar dari guru lulusan PPPK Tahun Pengadaan 2023, saat ini dikategorikan sebagai pengangguran. Mereka tidak berkejrja sebagai guru lagi lantaran status mereka yang masih terombang-ambing. Sekolah tempat asal guru-guru tersebut mengeluarkan dan mulai melakukan restrukturisasi struktur tenaga pendidik mereka yang telah dinyatakan lolos PPPK. Mau tidak mau, guru-guru ini mulai tersisih secara perlahan dari sekolah asalnya. Sehingga, status mereka saat ini tidak jauh berbeda dengan para pengangguran lainnya.

Kalau lolos, seharusnya sudah bisa mulai mengajar disekolah baru, kan?

Pertanyaan ini sangat benar. Namun perlu yang perlu digaris bawahi disini adalah guru-guru tersebut sampai saat ini belum menerima SK pengangkatan dan bahkan belum dilantik oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal disejumlah daerah lain, para guru lulusan PPPK sudah dapat mengajar dan beraktivitas seperti biasanya. 

"Sekolah baru bisa menerima guru PPPK, jika mereka telah menerima SK penangkatan" ujar salah seorang guru PPPk dalam sebuah wawancara dengan penulis.

Dari pernyataan diatas, sudah jelas bahwa mereka tidak dapat mengajar disekolah baru karena belum memiliki SK pengangkatan. Kebijakan sekolah asal yang mulai mendepak guru secara halus dan sekolah penempatan mereka yang baru belum mau menerima jika syarat tersebut tidak terpenuhi memaksa mereka untuk menganggur sampai menemui titik terang.

Dampak Finansial

Guru juga sama halnya dengan profesi lainnya. Mereka berkerja, menggantungkan hidupnya pada profesi ini sebagai mata pencaharian utama bagi keluarga guna memnuhi kebutuhan sehari-hari, terpaksa diputus secara keji oleh beberapa pihak. Alhasil, jangankan untuk menabung, memunuhi kebutuhan sehari-hari pun sangat sulit bagi sebagian guru PPPK Provinsi Bengkulu. Mereka terpaksa mengumbar janji kepada tetangga, teman, dan kerabat guna menyambung hidup. Tidak hanya itu, mereka juga terpaksa mengorbankan harta benda yang dimiliki hanya sebatas untuk menutupi hutang dan memenuhi kebutuhan mereka. Miris bukan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline