Perlu Kita ketahui bahwasanya di Indonesia merupakan suatu negara hukum yang mana apapun kesalahan ataupun tindak kejahatan yang dilakukan akan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara , dalam hal ini khususnya tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Menurut data dari CNN Indonesia menduduki peringkat ke 85 di dunia dengan indeks presepsi korupsi (IPK) menyentuh 40 pada Kamis, 23/01/2020 yang mana ini merupakan suatu peningkatan yang terjad dari sebelumnya dengan (IPK) 38 . ini dikarenakan kurangnya kesadaran diri pada masyarakatnya serta pengawasan pada pihak pihak yang terkait di dalamnya, terlebih lagi tingkat pidana korupsi yang terjadi di kementrian atau lembaga menduduki peringkat tertinggi sehingga stigma masyarakat terhadap pemerintah atau lembaga menjadi buruk , hendaknya pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kementrian atau lembaga karna setiap tahun persentasenya meningkat.
Di lembaga pemasyarakatan sendiri merupakan suatu lembaga yang memiliki subject narapidana / warga binaan pemasyarakatan yang mana dalam hal ini seseorang yang melakukan pelanggaran hukum akan dilakukan pembinaan dan pembimbingan di dalam lapas agar mereka bertaubat dan tindak mengulangi perbuatanya kembali, dalam hal ini pemasyarakatan juga tidak boleh menamambhkan penderitaan ataupun juga memperburuk seorang narapidana dari sebelum ia masuk ke dalam lapas, dimana di dalam lembaga pemasyarakatan sendiri memiliki berbagai macam jenis tindak pidana , diantaranya yakni kasus korupsi yang manaa biasanya pelakunya dari kalangan pemwrintah ataupun lembaga.
Dalam hal ini petugas pemasyarakatan harus memiliki kesadaran diri sendiri dan mengetahui dampak dari perbuatan korupsi, serta selalu berpegang teguh pada agama ataupun takut akan dosa . Disamping itu juga perlu adanya pantauan khusus ataupun operasi khusus terhadap pihak direktorat jendral PAS ataupun kemenkumham ,dimana Kasus ini terjadi tidak hanya terhadap kalangan menengah ke atas saja akan tetapi terjadi pada setiap kalangan, yang mana korupsi ini memiliki berbagai jenis diantaranya seperti pencucian uang, penipuan, penggelapan dana gratifikasi ataupun mengambil uang untuk memperkaya diri sendiri, dengan menggunakan kewenangan ataupun melakukan manipulasi data.
Dalam hal ini pemerintah harusnya bisa memberikan perhatian khususus untuk menanggulangi atupun mencegah terjadinya tindak pidana korupsi disamping itu juga harus memberikan hukuman yang setimpal agar mereka yang ingin melakukan tindak pidana korupsi memiliki kontrol sosial untuk enggan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H