A. Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang terdahulu yang menjadi acuan hakim untuk mengambil keputusan yang didalamnya sudah diatur dalam undang-undang putusan yang bersifat sama dalam keputusannya. Yurisprudensi munculnya karena kurangnya atau tidak jelasnya aturan dari undang-undang mengenai pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara.
Yurisprudensi sering digunakan hakim ketika mengenai tentang arus listrik karena undnag-undang tidak terlalu maksimal dalam aturan arus listrik, dalam membuat yurisprudensi selalu melakukan penafsiran-penafsiran yang maksimal bersama hakim-hakim yang lain supaya bisa dijadikan sebuah acuan dalam hukum.
Yurisprudensi bisa diartikan sebagai kumpulan dari beberapa putusan hakim atau bisa dikatakan bahwa yurisprudensi adalah rentetan keputusan melainkan hukum yang terbentuk dari keputusan- keputusan hakim. Jika putusan hakim terhadap suatu persoalan hukum tertentu menjadi dasar keputusan hakim-hakim lain, sehngga keputusan ini menjelma menjadi putusan hakim yang tetap terhadap suatu persoalan atau peristiwa hukum tertentu yang dimaksud, maka hukum yang termuat dalam suatu keputusan hukum disebut dengan yurisprudensi.
Meskipun yurisprudensi memang tidak mempunyai kedudukan yang pasti dari pemerintah tapi yuriprudensi sangat membantu dalam memutuskan perkara, kemukian nanti bisa dipertimbangkan mengenai kedudukan yurisprudensi bisa menjadi landasan hukum di indonesia suatu saat nanti. Karena dengan adanya yurisprudensi sangat terbantu oleh hakim karena ketika tidak ada hukum yang bisa diputuskan dalam undang-undang maka hakim mengambil dari yurisprudensi tersebut.
B. Kriteria Yurisprudensi
Adapun beberapa persyaratan kriteria untuk dapat dikatakan sebagai yurisprudensi, antara lain:
Adanya peristiwa hukum yang belum jelas peraturannya
Adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Adanya putusan yang telah berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutuskan perkara yang sama
Putusannya telah memenuhi rasa keadilan