Lihat ke Halaman Asli

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Diperbarui: 7 Juli 2021   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Wudhu merupakan cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebagai syarat sahnya ibadah salat. Akan tetapi, ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan apa saja yang membatalkan wudhu. Jika wudhunya batal, maka kita dilarang untuk melakukan ibadah salat dan yang lainnya sehingga orang tersebut harus berwudhu kembali.

Apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu, masih terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan muslim mengenai batal atau tidaknya. Benarkah menyentuh lawan jenis memang diharamkan Allah SWT dan rasul-Nya? Atau ada dalil lain yang berpendapat bersentuhan masih halal asal dalam batas tidak mendatangkan syahwat.

Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang dan pertanyaan ini hampir selalu ditanyakan. Dan jawaban setiap ustadz, hampir semua berbeda. 

Mengapa? Sebab dalam hal ini, para ulama fiqih lintas madzhab memang berbeda pendapat. Selain itu kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi'i yang berpendapat seperti itu. Maka sebagai seorang muslim yang berintelektual tinggi harus mampu menyikapi hal ini dengan baik.

Mengetahuai Hukum Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu dari Berbagai Pandangan Imam Mazhab.

Secara umum ada tiga pendapat. Pertama yang mengatakan batal secara mutlak yaitu madzhab Syafi'iyah. Kedua yang mengatakan tidak batal secara mutlak, yaitu madzhab Al-Hanafiyah. Ketiga adalah pendapat yang mengatakan batal apabila ada ketentuan yang terpenuhi dan tidak batal kalau belum terpenuhi. Berikut penjelasannya

Mazhab syafi'i batal secara mutlak, para ulama fiqih dari madzhab syafi'i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu' jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya. 

Mazhab hanafi berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak batal secara mutlaq, baik antar mahram maupun bukan mahram, baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat. Mazhab maliki dan mazhab hambali batal jika disertai syahwat, ulama dari madzhab maliki dan hambali berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu' adalah sentuhan yang disertai syahwat. Maka, sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu' jika tidak disertai syahwat.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara madzhab maliki dan hambali dalam masalah ini yaitu dari segi pelaku dan objeknya, madzhab maliki mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah baligh terhadap orang lain sambil menikmati sentuhan tersebut, baik pihak yang disentuh itu: sudah baligh atau belum baligh, isterinya atau bukan, mahramnya sendiri atau bukan, sesama jenis atau lawan jenis, langsung pada kulitnya atau dengan adanya penghalang (kain) yang tipis. Sedangkan pada mazhab hambali ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu adalah jika yang disentuh dengan syahwat itu lawan jenis, bukan mahramnya, baik itu isterinya atau bukan, sudah baligh, dan langsung pada kulitnya tanpa ada penghalang sama sekali.

Bagaimana Sikap Kita Menyikapi Perbedaan Pendapat Ini?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline