Lihat ke Halaman Asli

Rayhan Aditya

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kasus Pengemplengan Pajak yang Dilakukan Wakil Direktur CV Adji Putra

Diperbarui: 24 Juni 2023   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus ini berawal karena adanya suatu tindakan individu yang tidak melaporkan secara akurat atau sengaja menyembunyikan pendapatan atau asset mereka dari otoritas perpajakan untuk menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Praktik ini illegal karena dapat merugikan negara dan dapat memiliki dampak serius terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu Menteri Keuangan membuat kebijakan terkait pengemplengan pajak berupa penindakan hukum.

Bagaimana kebijakan atau kasus itu terjadi:

Pelaku dalam kasus ini Bernama Jimmy selaku wakil direktur CV Adji Putra (AP), tersangka melakukan praktik penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik itu terjadi sepanjang Januari-Desember 2015 "Caranya, tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut dari beberapa kegiatan yang ditangani CV AP yang bergerak di bidang kontruksi". Tersangka dijerat tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan Pasal 39 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 39 Ayat 1 huruf I UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam kasus tersangka Jimmy ini, kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 476,8 juta. Sebelum pidana diterapkan, tim PPNS sudah menghimbau tersangka untuk memyetorkan kekurangan pokok pajak beserta denda dari temuan tersebut. Namun tersangka tidak menunjukan bukti-bukti dari kejanggalan pajak yang dibayarkan perusahaannya. Di sisi lain, perusahaannya justru mengungkap data pajak yang dibayarkan bukan seperti yang terdapat di data Kanwil DJP Kaltimtara. "Jumlahnya sebesar Rp 856 juta. Bukan seperti yang tercatat di data DJP," Pemeriksaan pun berlanjut, tersangka selaku wakil direktur CV AP ternyata mendapat mandat dari perusahaannya untuk mengurus pajak tersebut namun justru dimanfaatkan secara pribadi. Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan, kejanggalan serupa semula ditemukan dalam pelaporan pajak CV AP pada 2018. "DJP tetap mengedepankan ultimum remedium, jika tidak bisa dilunasi pajak tersebut ketika pemeriksaan barulah masuk ke pidana. Seperti kasus ini," jelasnya. Terpisah, Kepala Seksi Penuntutan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan, selepas pelimpahan tersangka dan barang bukti, penahanan tersangka akan berlaku selama 20 hari ke depan.

Analisa dengan menggunakan tinjauan teori yang sesuai terkait kebijakan atau kasus tersebut:

Teori yang saya pakai dalam kasus ini adalah teori keberlanjutan keuangan: teori ini menyatakan bahwa tindakan pengemplangan pajak dapat terjadi jika individu atau perusahaan merasa terjebak dalam situasi keuangan yang buruk atau sulit. Mereka mungkin merasa terdesak untuk mengurangi beban pajak sebagai cara untuk menjaga keberlanjutan keuangan mereka. Namun, ini tidak membenarkan atau melegitimasi praktik pengemplangan pajak.

Bagaimana dampak yang dihasilkan:

Dampak yang dihasilkan dari kasus pengemplengan pajak adalah Kekurangan Pendapatan Negara, Ketidakadilan Pajak, Gangguang pada Perekonomian

Kesimpulan dan saran anda:

Kesimpulan

  • Pengemplangan pajak adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan berdampak negatif pada perekonomian dan keuangan negara.
  • Kasus pengemplangan pajak sering melibatkan praktik yang tidak sah atau ilegal untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak.
  • Kasus-kasus pengemplangan pajak harus ditangani dengan tegas dan adil untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang adil dan merata.

Saran

  • Pemerintah dan otoritas perpajakan harus memperkuat penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan.
  • Sistem pelaporan dan audit perpajakan harus diperkuat untuk mendeteksi praktik pengemplangan pajak dan mendorong kepatuhan perpajakan.
  • Kampanye edukasi dan sosialisasi yang intensif harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara jujur dan konsekuensi hukum dari pengemplangan pajak.
  • Kerjasama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan juga harus ditingkatkan untuk mengungkapkan aset yang disembunyikan di luar negeri dan mengidentifikasi pelaku pengemplangan pajak.
  • Pentingnya keberlanjutan keuangan dan integritas dalam mengelola keuangan perusahaan harus ditekankan untuk menghindari praktik pengemplangan pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline