Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah

Diperbarui: 6 Desember 2024   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://asset.kompas.com/crops/j44tpSuq9RxXeTLsb3G4LbkKmk4=/0x0:4371x2914/1200x800/data/photo/2024/12/05/6751605012695.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengonfirmasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025. Penerapan kebijakan ini masih berjalan sesuai rencana, tetapi hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

"PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, jadi ini bersifat selektif," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis (5/12/2024).

Dasco dan pemimpin DPR lainnya mengadakan konferensi pers tersebut setelah bertemu dengan Prabowo.

Sementara itu, untuk barang-barang lainnya masih akan dikenakan pajak sebesar 11%. "Barang-barang dasar dan yang berkaitan dengan pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap dikenakan pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%," jelasnya. DPR juga menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan dasar dikurangi.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR tentang penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat, Bapak Presiden tadi memberikan jawaban bahwa hal itu akan dipertimbangkan dan dikaji," ujar Dasco.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mengenai kemampuan beli masyarakat. Di sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah menetapkan bahwa kebijakan tersebut harus berlaku sebelum Januari 2025.

"Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen barang mewah. Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang sekarang berlaku," ujar Misbakhun.

Misbakhun menyatakan bahwa masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi kemampuan beli mereka di masa depan.

"Masyarakat tidak perlu cemas karena berbagai kebutuhan seperti popok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, serta layanan perbankan yang berhubungan dengan pelayanan umum, dan layanan pemerintah, masih tidak dikenakan PPN," tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline