Lihat ke Halaman Asli

Review Artikel

Diperbarui: 26 Oktober 2023   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul                : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

Penulis             : Muhammad Julijanto

Reviwer           : Muhammad Zaedan Azlaan

Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi oleh perempuan difabel dalam kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Penanganan kasus-kasus ini bermasalah karena pemahaman yang terbatas tentang disabilitas di kalangan penegak hukum, akses terbatas, bukti terbatas, kesulitan komunikasi, enggan masyarakat menjadi saksi, proses hukum yang panjang, kurangnya pengetahuan tentang hukum, kurangnya bantuan selama penyelidikan polisi, dan kesulitan berkomunikasi dengan hakim. Penting bagi penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang disabilitas untuk memastikan keadilan bagi perempuan difabel.

Partisipasi masyarakat aktif penting dalam mempromosikan kesejahteraan individu difabel dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial. Islam menghargai dan menghormati individu difabel, dan penelitian tentang isu disabilitas dalam hukum Islam masih terbatas. Isu disabilitas meliputi hukum keluarga, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan. Penting bagi masyarakat memiliki perspektif belas kasihan, keadilan, dan kesetaraan dalam mengatasi isu disabilitas. Fasilitas dan layanan yang dapat diakses harus disediakan untuk memastikan inklusi dan kesejahteraan individu difabel.

Artikel ini membahas kurangnya perhatian dan perlindungan yang diberikan kepada korban difabel oleh polisi dan jaksa di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa hak-hak korban difabel, sebagaimana diuraikan dalam hukum, tidak sepenuhnya terpenuhi. Implementasi Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas juga kurang. Penulis menyarankan perlunya pemahaman dan perspektif yang lebih baik di kalangan aparat penegak hukum saat berurusan dengan individu difabel. Artikel ini juga menyoroti disk.

Artikel tersebut membahas tentang kurangnya perhatian dan perlindungan yang diberikan kepada korban penyandang disabilitas oleh pihak kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa hak-hak korban disabilitas yang dituangkan dalam undang-undang belum sepenuhnya terpenuhi. Implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas juga masih kurang. Penulis menyarankan perlunya pemahaman dan perspektif yang lebih baik di kalangan aparat penegak hukum ketika menangani individu penyandang disabilitas. Artikel ini juga menyoroti diskriminasi dan stigma yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di masyarakat.

Artikel tersebut menyebutkan pentingnya pendidikan bagi penyandang disabilitas dan perlunya pendidikan inklusif yang memberikan layanan kepada semua warga negara, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Ditegaskan bahwa pendidikan tidak boleh membeda-bedakan strata sosial peserta didik dan semua warga negara berhak dan berkesempatan memperoleh pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting dalam pembangunan bangsa yang beradab dan progresif, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan membangun peradaban yang lebih maju dan berakhlak mulia.

Artikel tersebut secara singkat menyinggung persoalan disabilitas dalam konteks perkawinan dan perubahannya. Disebutkan bahwa hukum perkawinan merupakan salah satu permasalahan yang paling menonjol dalam Islam dan sering kali lebih banyak dibicarakan dibandingkan permasalahan lain dalam hukum Islam. Keluarga dipandang sebagai sumber kekuatan dan perkembangan spiritual. Artikel tersebut mengisyaratkan adanya persaingan antara negara dan agama dalam mempengaruhi urusan keluarga.

Artikel tersebut memberikan pembahasan komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas dalam sistem hukum, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Laporan ini menyoroti berbagai hambatan dan kesulitan yang dihadapi, seperti terbatasnya pemahaman mengenai disabilitas di kalangan aparat penegak hukum, terbatasnya akses terhadap keadilan, tantangan komunikasi, dan kurangnya dukungan selama proses hukum. Artikel tersebut menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang disabilitas di kalangan penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi perempuan penyandang disabilitas.

Selain itu, artikel ini membahas perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan. Laporan ini menyoroti nilai dan rasa hormat Islam terhadap individu penyandang disabilitas dan terbatasnya penelitian mengenai isu disabilitas dalam hukum Islam. Artikel ini menekankan pentingnya masyarakat mengadopsi perspektif kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan ketika menangani masalah disabilitas dan menyediakan fasilitas dan layanan yang dapat diakses oleh individu penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline