Beberapa waktu lalu jagat media sosial indonesia dihebohkan dengan viral nya seorang customer menolak membayar pesanan yang telah di pesan , terdapat peristiwa yang cukup menarik disini, tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi pada zaman sekarang membuat hampir semua hal menjadi mudah, salah satunya ialah munculnya aplikasi e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelanjaan secara online.
Tetapi jika dilihat jauh ke lapangan, kemudahan tersebut tidaklah serta merta membuat semua nya menjadi aman begitu saja, dalam metode pembayaran di dalam situs e-commerce terdapat salah satu metode pembayaran yang cukup simpel dan bagi sebagian orang dianggap membantu untuk memudahkan orang orang melakukan transaksi di dalam situs e commerce, Yakni. metode pembayaran Cash On Delivery atau (COD), seperti apa metode COD itu ?
Metode COD itu sendiri adalah metode pembayaran yang dimana pembeli memesan barang yang di inginkan nya terlebih dahulu di situs e-commerce, kemudian setelah barang yang dipesan sampai, pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada pihak kurir yang kemudian akan diteruskan ke penjual nantinya.
Metode pembayaran yang cukup simple bukan ? tapi dibalik kemudahan nya, "terkadang" terdapat oknum yang masih belum mengerti bagaimana nantinya jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga pihak pembeli melakukan complain bukan kepada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, dalam hal ini kebanyakan phak pembeli melakukan complain ke kurir yang tugasnya hanya mengantar paket saja kepada customer.
Seharusnya dalam hal terjadi komplain, pembeli mengajukan hal tersebut ke pihak penjual agar nantinya mencapai kesepakatan penyelesaian, bahkan di beberapa situs e commerce, mereka menyediakan opsi pengembalian dana ke pembeli secara full untuk mengganti kerugian yang diterima oleh konsumen.
dalam aspek hukum sendiri. jual beli dinyatakan sah apabila telah terjadi nya kesepakatan sesuai yang tertera di dalam pasal 1458 KUH Perdata yang menegaskan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. dalam hal ini kesepakatan yang dimaksud adalah ketika pembeli setuju melakukan checkout barang pesanan nya di situs e commerce.
Sementara bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan pembeli ? Pertama-tama yang perlu dipahami disini bahwa antara pembeli dan penjual memiliki hubungan timbal balik berupa hak dan kewajibannya masing-masing atas transaksi COD/Jual beli yang telah disepakati.
jika terdapat hal hal yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati artinya adalah terdapat wanprestasi dalam perjanjian tersebut, seperti pembeli yang menolak membayar pesanan yang telah dipesan, Namun jika barang yang dikirimkan oleh penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan, pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, dan penjual wajib memberikannya sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Sedikit saran sebagai penutup, untuk pihak pembeli sebelum melakukan transaksi di marketplace terlebih dahulu harus memperhatikan syarat dan ketentuan COD pada marketplace untuk memperoleh penggantian atau pengembalian barang ke penjual. sehingga tidak terdapat salah pengertian antara penjual dan pembeli
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H