Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Alif Al Hakim

Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Public Private Partnership, Sebuah Program Percepatan Pembangunan Negara

Diperbarui: 14 Mei 2020   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah Indonesia di awal tahun 2018 yang lalu merencanakan pembangunan sebuah stadion sepak bola yang memiliki standar internasional di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang memakan biaya hingga 4,5 triliun rupiah dengan skema permodalan menggunakan Public Private Partnership (PPP). 

Proyek pembangunan stadion bertaraf internasional ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah dalam menanggapi kemungkinan terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia di tahun 2034 mendatang. Namun hingga 2018 akhir proyek yang memakan dana cukup fantastis tersebut belum juga dimulai. Mengenai pembangunan yang dilakukan, pada bahasan kali ini akan mengangkat topik mengenai skema dari Public Private Partnership (PPP).

Mengenai penngertian Public Private Partnership (PPP) atau yang bisa juga disebut Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) adalah sebuah sistem dimana pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pengadaan khusus dalam bidang infrastruktur. PPP diatur pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Dengan berjalannya waktu, peraturan mengenai KPS diperbaharui dengan pengesahan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Dalam sistem Public Private Partnership (PPP), Pemerintah Indonesia dapat menjalin hubungan dengan pihak swasta dalam suatu proyek pembangunan infrastruktur publik. Pihak dari pemerintah akan merencanakan konsep infrastruktur publik yang akan dibuat. Sedangkan pihak swasta akan berperan dalam penyediaan dan juga pengelolaan infrastruktur publik selama jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan berbagi tanggung jawab serta risiko yang mencakup seluruh proses yang tercantum dalam kesepatakan pengadaan proyek infrastruktur publik.

PPP yang menggunakan bantuan dari pihak swasta dapat menekan penggunaan APBN maupun APBD dalam melakukan pengadaan dan juga pengembangan infrastruktur publik. Penekanan APBN maupun APBD menggunakan sistem PPP akan membuat pemerintah memiliki lebih banyak opsi dalam melakukan pembangunan infrastruktur publik dengan tidak terlalu banyaknya anggaran yang keluar dari APBN maupun APBD. Percepatan pertumbuhan infrastruktur publik akan membuat pelaksanaan kegiatan ekonomi semakin pesat yang akan berimbas pada semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.

Kelebihan lain dari penggunaan sistem PPP dalam pembangunan infrastruktur publik adalah sumber daya manusia yang berasal dari pihak swasta dinilai memiliki keahlian lebih sehingga pembangunan infrastruktur publik yang direncanakan oleh pemerintah akan lebih efisien dan efektif. Salah satu hal yang menarik dalam sistem PPP adalah bahwa pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan pemerintah akan mendirikan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang khusus beroperasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik yang menggunakan sistem PPP.

Walaupun sistem PPP hanya khusus untuk melakukan pembangunan infrastruktur publik, namun terdapat batasan dalam jenis proyek yang bisa dilakukan dengan sistem PPP. Jika melihat dari Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sistem PPP hanya bisa dilakukan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi dan juga infrastruktur sosial yang mencakup: transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengolahan air limbah setempat, sistem pengolahan air limbah terpusat, telekomunikasi dan informatika, sistem pengolahan persampahan, minyak dan gas bumi serta energi terbarukan, ketenagalistrikan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana prasarana olahraga dan kesenian, kawasan pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan juga perumahan rakyat.

Dalam pelaksanaan sistem PPP yang dilakukan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan pihak swasta terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui. Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 telah dijelaskan tahapan secara rinci tentang tata cara pelaksanaan sistem PPP.

Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, pada tahap ini pemerintah akan mengidentifikasi kebutuhan proyek, mengalkulasi anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan proyek, serta mengategorikan proyek mana saja yang bisa dilaksanakan menggunakan sistem PPP. Hasil keluaran dari tahap perencanaan ini adalah sebuah PPP Book keluar setiap tahunnya yang berisikan rekapan proyek mana saja yang bisa dilakukan dengan menggunakan sistem PPP.

Tahap kedua adalah tahap penyiapan yang mengharuskan pemerintah mengkaji tentang kesiapan dan juga kelayakan dari proyek yang akan dilakukan dengan skema PPP yang telah direncanakan. 

Dalam tahap penyiapan juga terdapat kajian yang dilengkapi dengan rencana dukungan yang akan dilakukan pemerintah, tata cara pengembalian investasi kepada pihak swasta yang melakukan kerja sama, serta pengadaan lahan untuk lokasi proyek pembangunan infrastruktur publik yang melalui sistem PPP. Hasil dari tahap kedua ini adalah dokumen pra-studi kelayakan yang berisi segala peluang dan risiko dalam masa pembangunan dan pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline