hallo, pembaca yang budiman semoga dengan kebiasaan membaca dapat membantu pembaca dalam kehidupan sehari-hari.
baru baru ini presiden kita bapak prabowo subianto dalam rapat kabinetnya, bapak presiden menyampaikan pokok-pokok programnya diantara nya persoalan harga tiket pesawat yang dimana harga pada periode sebelumnya terasa lumayan mahal untuk kelas ekonomi.
namun, dengan inisiatif bapak presiden yang cukup responsif walaupun belum lama menjabat dan memegang tanggungjawab untuk bangsa indonesia, ini lebih baik untuk kedepannya dan seperti apa kelanjutannya ? berikut penjelasan untuk disimak
persoalan yang ada dalam kehidupan masyarakat memanglah sangat beragam sehingga pemerintah harus membutuhkan waktu yang panjang untuk membenahi masalah-masalah yang ada di tiap kelompok kehidupan.
walaupun demikian, masalah-masalah itu telah di upayakan oleh pemimpin dan pemerintah sebelumnya yang mungkin saja hanya bisa membenahi masalah yang lain. upaya-upaya sedemikian tetapi belum bisa di katakan efisien.
selain upaya untuk mensejahterakan petani dan seluruh rakyat indonesia, tarif harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik/penerbangan dalam negeri masih dalam kategori mahal walaupun itu di kelas ekonomi.
hal tersebut juga memiliki dampak bagi masyarakat menengah kebawa yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, memang sih ada kelas ekonomi untuk calon penumpang kelas menengah kebawa namun, hampir rata-rata ditiap maskapai menerapkan standar harga tiket pesawat di kisaran Rp.2jt sampai Rp.5jt
tentu sangat memberatkan bagi masyarakat, dalam kasus penerbangan dengan tujuan liburan,pendidikan maupun kunjungan orang tua untuk anaknya wisuda
dengan kisaran harga diatas yang berarti calon penumpang perjalanan dalam negeri harus mempersiapkan uang mulai dari Rp.5jt hingga Rp.20jt dalam sekali perjalanan.
pada hari rabu, tanggal 27 november 2024 jakarta, presiden republik indonesia kembali mengadakan rapat khusus untuk pembahasan terkait harga tiket pesawat, sehingga dalam rapat khusus pemerintah menyepakati akan menerapkan pemotongan harga tiket pesawat minimal 10% dari harga tiket nornalnya (https://dephub.go.id/post/read/pemerintah-turunkan-harga-tiket-pesawat-pada-seluruh-bandara-di-indonesia).