Bismillah Alhamdulillah bersama ini kami jelaskan apa yang terjadi di dago elos dan cirapuhan sekitar nya , untuk bagian pertama awal-mula-konflik-dago-elos-masyarakat-kurma-kampung-cirapuhan-melawan-mafia )
bagian kedua
https://www.kompasiana.com/muhammad01790/66097ad7c57afb1a541b0c32/modus-mafia-tanah-dago-elos-saling-gugat-di-pengadilan-negeri-bandung-bagian-2
adapun searching online bisa ketik Nawisan kurma ( video atau blog atau fb )
dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? jadi aktor mafia tanah
egendome verponding sosok keluarga muller vs dago elos ketika asep makmun di tanah bu raminten . pada bagian ketika ini kita membahas waktu waktu sebelum sosok keluarga muller sebelum menuntut dan atau mengajukan gugatan .
14 .penggugat tanah egendome verponding 3740 , 3741 , 3742 yaitu ahli waris muller mengurus surat surat hampir bersamaan dengan oknum tergugat asep makmun cs di cirapuhan dago sekitar nya , misalnya sekitar tahun 1999 2000 asep makmun cs mengurus surat kesepakatan warga dan ke bpn . tahun 2008 sampai sekitar tahun 2014 dan 2015 tim tergugat asep makmun cs lagi sibuk di cirapuhan ( diduga kuat menjelaskan egendome dan mendata calon tergugat ) . nama ahli waris hendricus wihelmus muller yang menggugat dan silsilahnya silahkan cek link link ini https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/ahli-warismuller-cs.html ( atau cek berkas pengadilan negeri bandung tahun 2016 .
15 , siapa ahli waris muller ( yang sebagai tergugat ) siapa warga penggarap didi koswara ( yang sebagai tergugat ) ????--- disini perlu kami himpun kan !!!! kenapa ? ada skenario yang hampir sama ! sebagai orang yang pernah jadi ketua rt nya selama 2 periode , sedikit banyaknya kami , muhammad b yaman kenal betul siapa didi koswara bagaimana peran didi koswara dimana didi koswara tinggal apa yang dikerjakannya di cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung ? kami menyimpulkan bahwa didi koswara hanya lah di peran kan sebagai `tokoh tuan tanah pribumi` padahal gimana ? ahya ( mertuanya didi ) numpang ke pribumi tomi rokayah , lalu didi koswara numpang di mertua nya ( lalu kemudian tanah tomi rokayah diserobotnya ( disertifikatkan ) ketika tomi rokayah sudah tiada ) lalu asep makmun cs dan didi koswara beraksi lagi di tanah pak bagyo . Intinya peran `tokoh tuan tanah pribumi ` hanya skenario jaringan tanah yang menempatkan didi koswara sebagai `tokoh sentral tergugat`- dengan riwayat manipulatif tuan tanah pribumi !
lalu siapa heri hermawan muller , dodi rustendi muller dan Pipin sandepi muller ? pernahkah ada yang menyaksikannya ? pernahkah ada yang mendengarkan dia berkata sebagai mana seorang turunan hendrik muller ( seperti biasanya anak turunan akan cerita , dulu bapak saya ... dulu kata kakek buyut saya pernah gini atau gitu dan lainya ..,. )- nota bene yang banyak cerita langsung masalah egendome verponding adalah ... asep makmun !- baik itu di pengadilan maupun di luar sidang di pengadilan ! asep makmun bilang batas nya ini dan itu kata bapak saya ( padahal dusta di pembelaan di pengadilan info dari surat bpn 1983 menyesuaikan dengan riwayat cerita para pribumi sesungguhnya ! ) sehingga kuat dugaan kami , kalo didi koswara dalam skenario diberi peranan ` tokoh tergugat ` ( yang sebenarnya gak paham betul dan riwayat pribumi aspal ! ) tapi hanya skenario jaringan mafia ini saja , begitu halnya 3 orang diatas yang hanya dipaksakan sebagai `tokoh sentral penggugat ahli waris hak kolonial egendome verponding ! ` - hanya skenario saja ! - mereka juga belum tentu paham cirapuhan , belum tentu dengar apa itu cirapuhan , belum tentu paham pribumi ada dimana !- sehingga sekalipun kaki tangan asep makmun di lapangan bilang : ` abah didi langkung uningah ! - ` abah didi tahu riwayat tanah ! ` tapi tetap , asep makmun yang bagian jadi jubirnya masalah egendome verponding ! sekalipun 3 orang penggugat dan pt dago inti graha menuntut hak egendome veroponding ! tetap kalo bicara riwayat kondisi lapangan seperti hantu ! - baik itu didi koswara atau pipin , heri , dodi dan pt dago inti graha jo budiarto !--- kesimpulannya mereka hanya aktor jejadian !!!!- pernah liat wayang orang ?-- kalo pemerannya diganti siapa yang tahu ? !!! ( dipenjara 1 tahun dapat 10 miliar gimana ada yang tertarik ? dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? - inilah.... kami duga sandiwara mafia tanah ! modus mafia tanah ) ( mau dipenjara 3 tahun ) egendome verponding sosok keluarga muller ( mau dipenjara 3 tahun maukah ? - kira kira gampang gak cari orang yang mau melakukannya kalo dapat hadiah ? ) vs dago elos ketika asep makmun di tanah bu raminten
( perlu kami tekankan untuk masalah kondisi lahan cirapuhan dago pihak yang paham betul riwayat tanah adalah 2 pihak yang masih hidup saat ini . 1 asep makmun bin ahya dan 2 muhammad basuki yaman bin sutrisno bin diman tirtoharjo )
16 ( ternyata ada yang terpeleset ! bagaimana mungkin bu raminten tanggal 16 juni 2016 sudah bersiap siap ! - cek berkas pengadilan tanggal tersebut bu raminten ( yang notabene bermitra dengan tergugat - asep makmun cs ) memberi kuasa ke h syamsul mapareppa . sedangkan pihak penggugat baru beraksi setelah nya . bukan kah ini kejanggalan ? silahkan cek pendirian pt dago inti graha , silahkan cek ahli waris muller memberi kuasa , dan cek tanggal lainnya . intinya , bu raminten salah menentukan tanggal beraksi !-- ( kami komentari nya dengan kuat ; namanya juga sandiwara !- mafia tanah saling gugat ! )
semoga bermanfaat , insya Allah akan kita sambung kembali
bersama i ni kami mohon doa dan dukungan nya .