Lihat ke Halaman Asli

muhammad basukiyaman

pemerhati masalah sosial dan bisnis

Egendome Verponding Sosok Keluarga Muller (Mau Dipenjara 3 Tahun Maukah?) Vs Dago Elos Ketika Asep Makmun di Tanah Bu Raminten

Diperbarui: 1 April 2024   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bismillah Alhamdulillah bersama ini kami jelaskan apa yang terjadi di dago elos dan cirapuhan sekitar nya , untuk bagian pertama awal-mula-konflik-dago-elos-masyarakat-kurma-kampung-cirapuhan-melawan-mafia )
bagian kedua
https://www.kompasiana.com/muhammad01790/66097ad7c57afb1a541b0c32/modus-mafia-tanah-dago-elos-saling-gugat-di-pengadilan-negeri-bandung-bagian-2

adapun searching online  bisa ketik Nawisan kurma ( video atau blog atau fb ) 

dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? jadi aktor mafia tanah

egendome verponding sosok keluarga muller vs dago elos ketika  asep makmun di tanah bu raminten . pada bagian ketika ini kita membahas waktu waktu sebelum sosok keluarga muller sebelum menuntut dan atau mengajukan gugatan .

14 .penggugat tanah egendome verponding 3740 , 3741 , 3742  yaitu ahli waris muller   mengurus surat surat hampir  bersamaan dengan  oknum tergugat asep makmun cs di cirapuhan dago sekitar nya , misalnya sekitar tahun 1999 2000 asep makmun cs mengurus surat kesepakatan warga dan ke bpn  . tahun 2008 sampai sekitar tahun 2014 dan 2015 tim tergugat asep makmun cs lagi sibuk di cirapuhan ( diduga kuat menjelaskan egendome dan mendata calon tergugat )  . nama ahli waris hendricus wihelmus muller yang menggugat dan silsilahnya  silahkan cek link link ini  https://dewanpertanahanrakyat.blogspot.com/2024/03/ahli-warismuller-cs.html ( atau cek berkas pengadilan negeri bandung tahun 2016 . 

15 , siapa ahli waris muller ( yang sebagai tergugat ) siapa warga penggarap didi koswara ( yang sebagai tergugat ) ????--- disini perlu kami himpun kan !!!! kenapa ? ada skenario yang hampir sama ! sebagai orang yang pernah jadi ketua rt nya selama 2 periode , sedikit banyaknya kami , muhammad b yaman kenal betul siapa didi koswara bagaimana peran didi koswara dimana didi koswara tinggal apa yang dikerjakannya di cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung ? kami menyimpulkan bahwa didi koswara hanya lah di peran kan sebagai `tokoh tuan tanah pribumi` padahal gimana ? ahya ( mertuanya didi ) numpang ke pribumi tomi rokayah , lalu didi koswara numpang di mertua nya ( lalu kemudian tanah tomi rokayah diserobotnya ( disertifikatkan )  ketika tomi rokayah sudah tiada ) lalu asep makmun cs dan didi koswara beraksi lagi di tanah pak bagyo . Intinya peran `tokoh tuan tanah pribumi ` hanya skenario jaringan tanah yang menempatkan didi koswara sebagai `tokoh sentral tergugat`- dengan riwayat manipulatif tuan tanah pribumi ! 

lalu siapa  heri hermawan muller ,  dodi rustendi muller dan  Pipin sandepi muller ? pernahkah  ada yang menyaksikannya ? pernahkah ada yang mendengarkan dia berkata  sebagai mana seorang turunan hendrik muller ( seperti biasanya anak turunan akan cerita , dulu bapak saya ... dulu kata kakek buyut saya pernah gini atau gitu  dan lainya ..,. )- nota bene yang banyak cerita langsung masalah egendome verponding  adalah ... asep makmun !- baik itu di pengadilan maupun di luar sidang di pengadilan ! asep makmun bilang batas nya ini dan itu kata bapak saya ( padahal dusta di pembelaan di pengadilan  info dari surat bpn 1983 menyesuaikan dengan riwayat cerita para pribumi sesungguhnya ! )  sehingga kuat dugaan kami , kalo didi koswara dalam skenario diberi peranan ` tokoh tergugat ` ( yang sebenarnya gak paham betul dan riwayat pribumi aspal ! ) tapi hanya skenario jaringan mafia ini saja , begitu halnya 3 orang diatas yang hanya dipaksakan sebagai `tokoh sentral penggugat ahli waris hak kolonial egendome verponding  ! ` - hanya skenario saja ! - mereka juga belum tentu paham cirapuhan , belum tentu dengar apa itu cirapuhan , belum tentu paham pribumi ada dimana !- sehingga sekalipun kaki tangan asep makmun di lapangan bilang : ` abah didi langkung uningah ! - ` abah didi tahu riwayat tanah ! ` tapi tetap ,  asep makmun yang bagian jadi jubirnya masalah egendome verponding ! sekalipun 3 orang penggugat dan pt dago inti graha menuntut hak egendome veroponding ! tetap kalo bicara riwayat kondisi lapangan seperti hantu ! - baik itu didi koswara atau pipin , heri , dodi dan pt dago inti graha jo budiarto !--- kesimpulannya mereka hanya aktor jejadian !!!!- pernah liat wayang orang ?-- kalo pemerannya diganti siapa yang tahu ? !!! ( dipenjara 1 tahun dapat 10 miliar gimana ada yang tertarik ? dipenjara 3 tahun dapat 30 miliar ada yang minat ? - inilah.... kami duga sandiwara mafia tanah !  modus mafia tanah ) ( mau dipenjara 3 tahun )  egendome verponding sosok keluarga muller ( mau dipenjara 3 tahun maukah ? - kira kira gampang gak cari orang yang mau melakukannya kalo dapat hadiah ? )  vs dago elos ketika  asep makmun di tanah bu raminten

( perlu kami tekankan untuk masalah kondisi  lahan cirapuhan dago pihak yang paham betul riwayat tanah adalah 2 pihak yang masih hidup saat ini  . 1 asep makmun bin ahya dan 2 muhammad basuki yaman bin sutrisno bin diman tirtoharjo )

16 ( ternyata ada yang terpeleset ! bagaimana mungkin  bu raminten tanggal 16 juni 2016 sudah bersiap siap ! - cek berkas pengadilan tanggal tersebut bu raminten ( yang notabene bermitra dengan tergugat - asep makmun cs ) memberi kuasa ke h syamsul mapareppa . sedangkan pihak penggugat baru beraksi setelah nya . bukan kah ini kejanggalan ? silahkan cek pendirian pt dago inti graha , silahkan cek ahli waris muller memberi kuasa , dan cek tanggal lainnya . intinya , bu raminten  salah menentukan tanggal beraksi !-- ( kami komentari nya dengan  kuat ; namanya juga sandiwara !- mafia tanah saling gugat ! ) 

semoga bermanfaat , insya Allah akan kita sambung kembali 

bersama i ni kami mohon doa dan dukungan nya .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline