Lihat ke Halaman Asli

Muh. Jamil

Ketua Pengurus BMT Insan Mandiri

Kesejahteraan Manusia adalah Tujuan Syariah

Diperbarui: 3 September 2021   05:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyaluran Ziswaf Oleh BMT Insan Mandir Pada Dhuafa/dokpri

Oleh : Muh Jamil, S.E., M.Si

(Ketua Bmt Insan Mandiri Mpz Dompet Dhuafa dan  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM)

Defenisi

Kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman,sentosa dan makmur (bebas dari gangguan berdasarkan defenisi kbbi). Sedangkan kesejahteraan berarti kondisi yang dialami oleh seseorang yaitu mendapatkan keamanan, keselamatan, ketentraman dan kemakmuran. Tujuan adalah arah yang ingin dicapai atau sering juga disejajarkan dengan visi yang ingin dicapai. 

Syariah adalah aturan dalam Islam. Kesejahteraan manusia adalah tujuan syariah didefinisikan  sebagai segala bentuk aturan Islam diterapkan untuk mencapai kesejahteraan manusia. 

Kesejahteraan kadang selalu di identik dengan jumlah uang yang dimiliki dan segala kemewahannya. Padahal inti dari kesejateraan adalah perasaan aman dari berbagai perpektif.  Perasaan aman hanya bisa dicapai jika tidak melalukan kedzoliman untuk memperolehnya.

Kesejahteraan Manusia adalah Tujuan Syariah 

Konsep ini dikembangkan oleh Asy Syatibi dari pemikiran Al Gazali yang biasa disebut Maqasid Syariah. Konsep ini tercipta dari kaidah "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat". Kemaslahatan dunia dan akhirat bisa disejajarkan dengan kesejahteraan dunia dan akhirat. Hal ini bisa dicapai dengan menerapkan prinsip atau aturan  Islam dalam sendi-sendi kehidupan manusia.

Dalam Maqasid syariah, ada lima bentuk perlindungan untuk mencapai kesejahteraan. Yaitu perlindungan pada agama/ keimanan,  pada Jiwa seseorang, pada pikiran/akal, pada harta dan pada keturunan.

Perlindungan pada agama bertujuan untuk melindungi agama atau  keimanan agar senantiasa keyakinan yang dimiliki oleh seseorang dapat diturunkan  dari masa ke masa secara bebas dan tanpa gangguan.  Artinya Aturan ini ini diharapkan untuk menjaga eksistensi agama yang di anut, Khususnya  Islam.

Perlindungan pada jiwa seseorang bertujuan untuk mengangkat derajat ummat manusia sebagai khairu Ummah. Islam sangat menghargai setiap jiwa yang ada dan mewajibkan kasih sayang pada seluruh manusia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline