Lihat ke Halaman Asli

Sidang Kasus Penyerbuan Terhadap Ustadz Fauzi Lucu dan Janggal

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi siang Rabu 8 agustus 2012, saya ikut menyaksikan jalannya sidang kasus penyerbuan terhadap ustadz Fauzi Puger kulon, di Pengadilan Negeri Jember dengan terdakwa Ali jaenal abidin. Sidang tersebut merupakan sidang yang ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi korban sekaligus pelapor yang bernama Eko Mardi Santoso.

Wah sidang bener-bener seru, lucu dan mengherankan……!!!

Ketua Majelis Hakim (lupa namanya), bertanya kepada Eko : siapa nama saudara saksi…?

Eko menjawab : nama saya Eko Mardi Santoso.

Lalu ketua Majelis Hakim bertanya lagi : kok BAP kamu gak ada…?

Eko menjawab : La iya saya juga heran kenapa BAP saya kok gak ada..?

Ketua Majelis Hakim : apakah saudara pernah di BAP…?

Eko : ya pernah bu

Ketua Majelis Hakim : apakah benar saudara yang melaporkan saudara terdakwa…?

Eko : tidak…saya tidak melaporkan terdakwa, akan tetapi yang saya laporkan adalah kejadian penyerbuan terhadap ustadz Fauzi sehingga saya terluka kena pedang.

Ketua Majelis Hakim : apakah saudara kenal dengan terdakwa…?

Eko : tidak bu..oleh karenanya saya bingung, saya gak kenal dengan terdakwa lalu BAP saya gak ada, terus Saya sidang sama siapa….? Padahal saya sudah di BAP oleh Kepolisian…!!!

Ketua Majelis Hakim : Lalu siapa yang anda ketahui di tempat kejadian tersebut…?

Eko : yang saya tahu di tempat kejadian yaitu : yek Zen, yek Alwi dan yek Muhsin.

Sementara sang Jaksa penuntut umum melihat jalannya sidang hanya menggeleng-gelengkan kepala aja. Itulah diantara petikan sidang tadi siang.

Saya orang yang gak mengerti hukum, tapi kalau mengamati jalannya sidang tadi kok ada kejanggalan, apalagi BAP Eko Mardi Santoso (korban dan pelapor) gak ada di tangan Majelis Hakim. Apa iya Polisi sengaja tidak memberikan BAP tersebut kepada Jaksa…? Kalau itu benar, berarti apa yang selama ini saya duga bahwa Kepolisian main-main dengan kasus tersebut benar juga adanya.

Dengan ini saya ingin bertanya sekaligus mohon saran kepada sahabat-sahabat yang mengerti soal hukum. Bagaimana menurut anda, apakah sidang tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, atau, apakah bisa Kepolisian dilaporkan karena sengaja tidak memberikan BAP tersebut kepada Kejaksaan/Majelis Hakim, kalau bisa, dilaporkan kemana….? Terima kasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline