Hari ini tanggal 7 Juni 2017 menurut informasi akan ada pelantikan Pimpinan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Pembentukan unit ini merupakan realisasi amanat PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2017. Tugas lembaga ini seperti yang tercantumdalam Pasal 3 adalah merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasiladan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasilasecara menyeluruh dan berkelanjutan. Sedangkan Fungsi UKP-PIP adalah perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan advokasi pembinaan ideologiPancasila; pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Lembaga ini menghadapi tantangan yang berat karena bangsa ini terlanjur skeptis dengan semua hal yang berbau orde baru. Kalau boleh menyederhanakan masalah sebenarnya apa beda UKP PIP ini dengan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP-7 yang mulai kegiatannya kurang lebih pada tanggal 10 Mei 1980. Walaupun demikian kalau memakai kaidah penetapan hukum ada peranytaan : almuhafadzatu 'alaa qadimishshalih walakhdzu bijadidil ashlah. Pemeirntah Jokowi menganggap apa yang dilakukan rezim yang dulu adalah baik maka gagasan itu bisa dipakai lagi.
Tantangan berikutnya adalah model pembinaan ideologi pancasila bagi warganegara lebih berat lagi. Hal itu dikarenakan ada dua hal utama yaitu masyarakat mudah mengakses semua ajaran baik maupun buruk dari dunia internet. Sementara itu bisa saja ajaran yang ada di internet tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Lembaga ini harus bisa memfilter atau minimal membatasi peredaran ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. Kalau ini dilakukan pasti ada kritik dari masyarakat bahwa Pemerintah sangat tertutup dan dianggap tidak demokratis.
Model pendidikan formal untuk pembinaan ideologi tidak serta merta tidak mengikuti pola yang paling mudah seperti yang dilakukan orde baru baik melaui mata pelajaran yang dulu bernama PMP (Pendidikan Moral Pancasila) atau melalui penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) bagi siswa baru jenjang MTs/SMP, MA/SMA, MAK/SMK serta bagi mahasiswa baru pada jenjang Diploma satu sampai Strata satu. Pada masa itu dikembangkan bahkan harus dihafalkan butir-butir dari masing-masing sila dari Pancasila sebanyak 36 butir. UKP PIP tidak mudah merumuskan model pembinaan ideologi Pancasila yang tidak doktriner.
Tantangan berikutnya dalam aspek koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Pancasila dalam program pembangunan. Lembaga ini harus punya alat deteksi awal atau early warning system program pembangunan mana yang tidak selaras dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila keilma dari Pancasila. Yang menjadi pekerjaan rumah yang paling besar adalah mengembalikan demokrasi yang ada selama reformasi "dikembalikan" kepada semangat sila Keempat yaitu Demokrasi yang bersifat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Tantangan terakhir dari sisi komposisi personil. Dominasi pengelola yang lebih dominan senior citizen akan memperlambat implementasi program lembaga ini, kalau dilihat dari speed. Namun jika dilihat dari keilmuan dan pengalaman yang menep dimungkinkan lembaga ini akan sangat mengayomi dan semestinya tidak menjadi lembaga stempel pemerintah bahwa pemerintah tidak melanggar Pancasila serta tidak menjadi penggebuk bagi pengkritik Pemerintah. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H