Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Pemilihan Langsung di Indonesia

Diperbarui: 4 Juni 2017   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah reformasi berlangsung hampir 19 tahun keadaan Indonesia dianggap ada kemajuan di satu sisi tetapi juga ada sisi kemunduran yang tajam. Kemajuan pada sisi demokrasi politik dan penghormatan hak asasi manusia. Kemajuan di sisi ini berdampak pada lemahnya pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang rusak merupakan salah satu indikator dana yang besar yang dipruntukkanya tersedot habis untuk pemilu. Maka pada akhirnya dua tahun terakhir memangkas anggaran di semua kementerian. Belum lagi masyarakat disibukkan dengan prosesi dari pemilihan umum satu ke pemilihan umum yang lainnya.

Terlepas dari itu semua, pemilihan langsung terutama pimpinan eksekutif (bupati/walikota, gubernur, presiden) dilihat dari dasar negara Pancasila sebenarnya bertentangan secara kasat mata dengan sila keempat. Sila keempat Pancasila menyebutkan: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Bunyi akhir dari sila tersebut menunjukkan tidak adanya pernyataan pemilu langsung tetapi pemilu pimpinan eksekutif dengan cara permusyawaratan ataupun perwakilan di lembaga legislatif. 

Kalau ini diwacanakan terus menerus  diyakini akan ada perlawanan habis-habisan dari partai politik. Karena lewat ajang ini, parpol mendapatkan mahar luar biasa dari calon kandidat pimpinan eksekutif. Apalagi partai yang punya massa besar dan punya wakil rakyat yang banyak di DPRD/DPR. 

Bagi parpol yang punya kursi  dan konstituen sedikit bercepat-cepat mendukung calon dari partai besar. Ketika mahar besar diberikan oleh calon pimpinan eksekutif, maka ketika benar-benar terpilih bisa dipasikan akan mengembalikan modal awal tersebut dengan cara apapun-termasuk melalui korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kalau sudah begini siapa yang salah? Yang salah adalah pemilihan sistem yang dipakai dalam pemilu. Kalau Pancasila menyatakan Pemilihan yang benar adalah Permusyawaratan atau Perwakilan, mengapa negeri ini memilih sistem Pemilu langsung? Kalau Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan Pemulu langsung berarti melawan Pancasila. Berarti Anti Pancasila penyelenggara pemerintahan saat ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline