Assalamualaikum Wr.Wb.
Disini saya akan memaparkan sedikit dari materi cakupan ilmu fikih
Cakupan ilmu fikih
Fikih adalah bentukan dari kata "fiqhun " yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.
Perkembangan Ilmu Fiqih
Di masa sahabat, ahli agama disebut hukum qurra (PHI 31). Di kalangan mujtahidin (jama mujtahid, yakni orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian melakukan ijtihad) dan fuqaha (jama dari faqieh yakni orang yang menguasai hukum-hukum syara) istilah di masa tabiin. Ada beberapa pengertian tentang ilmu fiqih ini.
Kata Fiqih (dahulu belum disebut ilmu) di kalangan sahabat Nabi, berarti ilmu yang tidak mudah diketahui orang awam, yang didapatkan dengan menggunakan kecerdikan dan kebijaksanaan yang dalam.
Sesudah memasuki perjalanan panjang, pada akhir abad pertama menjelang abad kedua Hijriyah, Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit, hidup pada tahun 80 -- 150 H) mengemukakan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan kewajiban.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili pengertian itu umum meliputi hukum-hukum I'tiqaadiyah, akhlak, dan perbuatan manusia, sehingga disebut Fiqhul akbar. Sekarang ilmu Fiqih itu terbatas pada hukum-hukum yang pertaliannya dengan perbuatan manusia saja. Hal ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Asy Syafi'i (Muhammad Ibnu Idris, hidup pada tahun 150 -- 204 H).
Menurut ahli Hukum Islam (Fiqih), ilmu fiqih itu bisa dibagi dua, yaitu metode menemukan hukum dari dalil-dalilnya, yang disebut ilmu ushul fiqih (yang akan dibicarakan kemudian yakni ilmu ushul fiqih), dan ilmu tentang hukum-hukum cabang yang dibagi dua pula: