Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Saifun

Publikasi Artikel

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama

Diperbarui: 7 Desember 2021   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama 

Abstrak 

Masyarakat madani dan kerukunan umat beragama adalah suatu aspek penting dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat madani sering kali digambarkan sebagai kehidupan yang ideal. Kehidupan masyarakat madani merupakan cita-cita seatu bangsa untuk mencapai kehidupan yang beradab dan tentram. Masyarakat madani merupakan sumbangan terbesar dalam membangun sebuah demokrasi dalam suatu negara. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau manusia sadar untuk menghargai hak asasi manusia. Dengan semakin dihargainya hak asasi manusia dan terciptanya kerukunan, maka hidup akan lebih aman dan terhidar dari berbagai masalah. Di Indonesia sendiri dalam penerapan konsep masyarakat madani masih terbilah cukup sulit, karena indonesia merupakan negara majemuk yang terbentuk dari banyak etnis, ras, suku, budaya dan agama. Maka dari itu dalam upaya penerapan konsep masyarakat madani dibilang menjadi sebuah tantangan bangsa yang harus kita selesaikan bersama. 

Pendahuluan 

Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk, mempunya banyak suku bangsa dan agama. Dalam kemajemukan tersebut pastinya banyak perbedaan dalam memaknai suatu hal. Oleh karena itu wajar jika dikatakan bahwa keberagaman agama dan budaya di Indonesia menjadi salah satu modal dasar dan kekuatan dalam mendukung pembangunan nasional. Artinya, jika di dalam masyarakat yang majemuk ini tercipta persatuan dan kerukunan yang kokoh maka kondisi ini dapat menjadi faktor bagi peningkatan laju pertumbuhan pembangunan daerah dan nasional. Namun apabila masyarakat indonesia memaknai keberagaman ini sebagai sebuah perbedaan maka bangsa Indonesia rentang akan bahaya konflik antar masyarakat. Untuk menghindari terjadinya konflik masyarakat tersebut, sudah seharusnya bangsa indonesia selalu menjaga kerukunan dalam segala hal. Kerukunan merupakan aspek penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerukunan adalah sebuah keseimbangan sosial yang ada pada lingkungan masyarakat. Pada masa sekarang, masyarakat madani dan kerukunan umat beragama sering kali menjadi pokok pembahasan diskusi, tetapi belum banyak orang yang memahami hakikat dari aspek tersebut. Dalam sejarah kehidupan manusia, konflik yang disebabkan akibat ketidakrukunan masyarakat sulit dihindari. Pertikaian bisa saja disebabkan oleh banyak faktor kepentingan yang mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan dalam kehidupan bermasyarakat. ada saat ini banyak masyarakat yang menginginkan suatu perubahan dalam suatu komunitas masyarakatnya, yang berkeinginan untukmewujudkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, penegakan hukum, kemajemukan (pluralisme) serta kemajuan dan kesejahteraan. Mewujudkan komunitas masyarakat seperti itu, menuntut suatu kesadaran akan sistem Islam tentang baldatun toyyibatun warobbun gofur, Istilah ini tentu bukan istilah yang asing di telinga kita, karena istilah yang diambil dari Al-Qur‟an ketika menyebut Negeri Saba‟. Istilah ini mengandung makna yang luas, dan dapat mewakili semua kebaikan yang dulunya ada pada Negeri Saba‟ tersebut. Tulisan ini tidak memaparkan konsep negara, tetapi hanya paparan secara sederhana tentang masyarakat madani; perwujudkan dari sebuah negara yang baik, Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.(Elkarimah 2016) Masyarakat madani merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Kasus-kasus yang muncul terkait dengan hal ini, belum bisa terhapus secara tuntas. 1 Kasus Ambon, Kupang, Poso, dan lainnya masih menyisakan masalah ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu siap membara dan memanaskan suasana di sekelilingnya. Jika hal ini diabaikan, dikhawatirkan akan muncul masalah yang lebih berat dalam rangka pembangunan bangsa dan negara di bidang politik, ekonomi,keamanan, budaya, dan bidangbidang lainnya. Hal ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di tengah-tengah bangsa yang heterogenitasnya cukup tinggi, seperti Indonesia. ( Ahsan 2015) Dalam studi ini penulis ingin mengetahui apa hakikat masyarakat madani dan kerukunan umat beragama yang sebenarnya, dan bagaimana seorang muslim dalam mengimplementasikan konsep masyarakat madani dan kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan 

Peristiwa hijrahnya nabi Muhammad merupakan tonggak sejarah awal yang menjadi perubahan masyarakat arab. Setelah nabi hijrah nabi ke madinah nabi membaangun masyrakat baru yang berbeda dengan masyarakat manapun pada waktu itu.tali kepentingan dan cita-cita bersama menjadi ikatan yang melandasi nabi membangaun kota madinah. Masyarakat madinah harus menaati kontrak sosial atau perjanjian yang telah disepakati bersama. Perjanjian tersebut disebut dengan Piagam Madinah. Dengan adanya peraturan dalam piagam madinah tersebut masyarakat madinah yang majemuk, baik ditinjau dari segi etnis, budaya, dan agama masyarakat madinah akan dapat lebih bersikap toleransi dan terhindar dari berbagai koflik. Piagam ini merupakan salah satu strategi Rosulullah dalam dakwahnya untuk menyatukan kaum muhajirin dan anshar. Dalam piagam madinah terdapat rumusan kebebasan dalam beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup dan sebagainya. Dalam binaan Rosulullah SAW masyarakat harus berpegang kepada prinsip kemerdekaan berpendapat dan menyerahkan urusan kemasyarakatan kepada umat sendiri.(Ahsan 2015) Dokumen Piagam Madinah terdiri dari dua bagian, namun setelah itu disatuan oleh ahli sejarah. Satu bagian berkaitan dengan perjanjian damai antara Rosulullah beserta umat islam dengan para kaum yahudi, dan dokumen satunya lagi berisi komitmen, hak-hak dan kewajiban umat muslimin dari kaum muhajirin maupun anshar. Pembuatan dokumen piagam madinah dilakukan setelah terjadinya perang badar. Dalam penjelasan Munawir Sjadzali terdapat dua poin penting yang menjadi inti dari Piagam Madinah, diantaranya yaitu :

  1.  Semua pemeluk agama Islam merupakan satu komunitas (umat) meskipun berasal dari banyak suku (seperti terlihat pada pasal 1-10, 23-35, 39-42). 
  2. hubungan Islam dengan komunitas lain didasarkan pada prinsip untuk bertetangga baik (pasal 11), saling membantu dalam menghadapi musuh (pasal 12, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 36, 37, 38, 43-47), membela mereka yang teraniaya (pasal 13, 16, dan 21), saling menasehati (pasal 37), dan menghormati kebebasan beragama (pasal 15, 16, 25-35, dan 40)( Ahsan 2015) Kehidupan Masyarakat Madinah merupakan potret masyarakat modern yang menjadi idealisme oleh banyak orang. Kota Madinah dikenal dengan sebutan Yasrib sebelum peristiwa hijrah, sebagaimana firman Allah surah al-Ahzab/33:13 

Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.” Dan sebagian dari mereka meminta izinkepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).” Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari"

Ada beberapa ciri masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw di kota Madinah, yaitu : 

  1. Egalitarian, yaitu persamaan hak di tengah-tengah masyarakat. Mungkin inilah salah satu faktor pendorong mengapa para hamba sahaya, kelompok terpinggirkan, kelas menengah dan bangsawan secara ikhlas berbondong- bondong masuk agama Islam.
  2. Penghargaan terhadap orang yang berprestasi bukan berdasarkan kesukuan, golongan dan kebangsaan.
  3. Keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Pada masa Rasul Saw diberi kebebasan demikian pula partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara Madinah.
  4. Penegakan hukum dan keadilan. Rasul Saw dalam hal ini cukup tegas bahkan ia bersabda “ andai kata Fatimah putriku mencuri akan saya potong tangannya. Maksudnya, siapa saja yang bersalah termasuk anak Rasul akan ditetapkan hukuman dan keadilan.
  5. Toleransi dan pluralisme, semangat tolong menolong benar-benar ditegakkan Rasul Saw, demikian pula semangat pluralis (keaneka ragaman), agama, suku, golongan dan lainnya sangat dihormati dan dijunjung tinggi.
  6. Musyawarah, dalam setiap mengambil keputusan politik Rasul Saw selalu menerapkan prinsip-prinsip musyawarah, yaitu kebersamaan dan kesepakatan. Prinsip yang ditegakkan Rasul Saw menunjukkan bahwa ia bukanlah pemimpin otoriter. (Muhammad 2017) 

Penduduk kota Yasrib terdiri dari bangsa arab (Aus dan Khazraj) dan Yahudi (Banu Qainuqa‟, Banu Nadir dan Banu Quraizah). Kehidupan bermasyarakat kota Yasrib selalu diwarnai oleh peperangan, baik intern antar bangsa arab, atau antar yahudi. Fanatisme kesukuan dan ambisi kepemimpinan menjadi faktor utama terjadinya pertikaian dan peperangan di Yasrib.11Sebelum itu orang-orang Yahudi menguasai sebagian besar Jazirah Arab dan Madinah menjadi tempat yang nyaman bagi mereka. Dalam kurun waktu yang cukup lama, ketiga kelompok ini menjadi kelompok mayoritas di Madinah. Berangsur-angsur kelompok Yahudi lainnya juga berdatangan ke tempat ini. Eksistensi mereka berakhir di saat kabilah Arab yaitu Aus dan Khazraj menempati kota tersebut. Pemimpin mereka akhirnya ditaklukkan oleh kabilah Aus dan Khazraj, Meskipun Aus dan Khazraj mempunyai pertalian darah yang sangat kuat di antara mereka, tetapi kerapkali terjadi percecokan yang menyebabkan kehidupan mereka kurang harmonis. Di samping itu, ada faktor eksternal yang sengaja dilakukan oleh orang-orang Yahudi untuk memecah belah relasi antara Kabilah Aus dan Khazraj.(Elkarimah 2016) 

Tujuan kabilah Aus dan Khazraj inilah dengan meminta Nabi berpindah ke Madinah karena mereka menganggap beliau adalah sosok yang dipercayai dalam mewujudkan permadani. Nabi Muhammad setelah tinggal di Madinah, menetapkan sebuah dustur atau undang-undang. Undang-undang ini terkenal dengan piagam Madinah. Piagam Madinah memuat ketetapan mengenai hak dan kewajiban baik kaum Muslim dan non Muslim. Piagam madinah secara eksplisit merupakan upaya yang sunggu -sungguh dari Nabi untuk mengembangkan toleransi, baik toleransi di dalam internal umat Islam maupun toleransi dalam konteks antar-agama dan kabilah.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa umat yang dibentuk Nabi Muhammad di kota Madinah bersifat terbuka, karena Nabi mampu menghimpun semua komunitas atau golongan penduduk Madinah, baik golongan yang menerima risalah tauhid beliau maupun yang menolak. Nabi juga menjadikan masyarakat Madinah pada saat itu sebagai classless society (masyarakat tanpa kelas).(Elkarimah 2016) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline