Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakan dengan hukum pidana meteriil. Hukum pidana materiil atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana dan aturan-aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.
Sedangkan hukum pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Ada dua kepentingan yang harus dijamin atau dilindungi oleh hukum acara pidana yaitu:
- Kepentingan masyarakat;
- Kepentingan individu, ada dua:
- Kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana;
- Kepentingan korban/victim.
- Kepentingan Masyarakat
Kepentingan masyarakat yang disebut ketertiban hukum (rechtserde) atau ketertiban umum harus dijamin atau dilindungi supaya masyarakat dapat melangsungkan hidup secara aman dan tenteram. Kepentingan masyarakat ini dijamin atau dilindungi dari atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana.
Seseorang yang melakukan suatu tindak pidana, hal ini berarti ada satu pelanggaran atau perkosaan terhadap ketertiban hukum yang harus dijamin atau dilindungi dalam suatu pergaulan hidup bermasyarakat. Tiada masyarakat tanpa hukum (ubi societas ubi ius). Hal ini mengandung suatu makna bahwa di setiap masyarakat baik kecil maupun besar, masyarakat kecil dalam hal ini diartikan keluarga dan masyarakat besar diartikan negara, pasti ada aturan hukum. Dengan demikian pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat, hal ini berarti melanggar aturan-aturan hukum dalam masyarakat itu.
Terhadap ketertiban hukum yang sudah dilanggar tersebut harus ditegakkan kembali, dalam hal ini hukum acara pidana memberikan kepada negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menegakkan atau menertibkan kembali pergaulan hidup masyarakat yang sudah dilanggar tersebut.
- Kepentingan individu
- Kepentingan Tersangka/Terdakwa/Terpidana
Kepentingan individu, yang terdiri dari hak-hak asasi manusia, harus dijamin atau dilindungi pula oleh hukum acara pidana. Berkaitan dengan hal ini, aparat penegak hukum diberi tugas, kewajiban dan wewenang untuk menegakkan ketertiban hukum yang ada dalam masyarakat.
Penegakan hukum di sini, dalam prakteknya seringkali hak-hak asasi manusia harus dilanggar, misalnya dilakukannya upaya paksa yang berupa penangkapan dan atau penahanan. Penangkapan dan penahanan ini merupakan pelanggaran hak asasi yang berupa hak kebebasan bergerak seseorang oleh aparat penegak hukum. Lebih jelasnya, bunyi Pasal 1 butir 20 KUHAP disebutkan:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Kemudian Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan:
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam undang-undang ini.
Penggeledahan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berupa pelanggaran terhadap ketenteraman penghuni rumah, sedangkan penyitaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berupa hak milik seseorang.
Menjaga atau membatasi terjadinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya, maka pelanggaran hak asasi manusia di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan alau menurut cara-cara dan ketentuan-ketenluan yang diatur dalam undang-undang yaitu Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Bagi aparat penegak hukum yang sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai dengan atau menurut cara-cara dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang yaitu Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tindakan mereka adalah melaksanakan perintah undang-undang dan tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.