Beberapa waktu yang lalu terdapat kasus yang berkaitan dengan bullying di media sosial tiktok yang dimana kasus tersebut di hadapi oleh salah satu pemain esport dari rrq yaitu rrq albert di season 6 diaman rrq mendapatkan kekalahan beruntun di season 6 fase regular season tersebut, saat itu rrq albert di percayai menjadi jungler tim rrq menggantikan rrq xin dikarenakan ada suatu masalah di manajeman tim rrq ,pada saat itu rrq albert banyak di hujat oleh netizen dan juga fans dari rrq yaitu kingdom ,dimana para fans berangapan albert bermain terlalu pasif dan tidak mau mengambil resiko dan tidak bermain barbar berbeda dengan permain dari rrq xinn. Dan pada akhirnya ia pun mendapat serangan online dari netizen dan kerap kali di bandingkan dengan rrq xin dari segi permainan.
Namun pada akhirnya rrq albert membuktikan keganasnya dengan menjadi mvp season dan membawa rrq hoshi menjadi juara di season 6 dengan mengalahkan alter ego esport ,dalam 5 laga berlangsung albert tampil konsisten dan berhasil menunjukan kelasnya dalam memberla rrq hoshi dengan hero ling, lancelot dan juga wanwan yang akhirnya memastikan rrq hoshi menjadi juara dan mendapatkan gelar mpl ketiga mereka, sebagai hadiah dari gelar MVP di ajang grand final MPL season 6, albert pun berhak mendapatkan total hadiah sebesar 28 juta rupiah, prestasi yang ia dapatkan tentunya menjadi jawaban albert terhadap hujatan yang ia terima dari para netizen dan juga haters-nya yang kerap kali meremehkannya di awal season kemarin.
Bullying pada era saat ini bukan hanya terjadi di dunia nyata tapi juga banyak terjadi di dunia maya seiring dengan berkembangnya media sosial, para pelaku bullying yang berada di media sosial jauh lebih banyak dan dengan berbagai cara seperti melalui kolom komentar dari akun media sosial korban dan bahkan ada juga yang melakukan bullying melalui privat chat akun media sosial korban . dan di karenakan banyak orang yang salah dalam menggunakan media sosial maka pemerintah membuat uu ite yang di dalamnya juga terdapat tentang cyberbullying yang di atur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi online yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi" .dan pada pasal ini memiliki sanksi pidana sebagai yang di tentukan dalam pasal 45B undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi: "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun/atau dendan paling banyak Rp. 750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta).
Perlu diketahui bawha cyberbullying memiliki ciri-ciri khusus yang di antaranya sebagai berikut:
- Non-violence(tanpa kekerasan)
- Sedikit melibatkan kontak fisik(minimize of physical contact)
- Menggunakan peralatan(equipment) dan teknologi
- Memanfaatkan jaringan telematika(telekomunikasi, media dan informatika) global)
Solusi yang harus di terapkan untuk menghadapi cyberbullying adalah dengan melaporkan pelaku cyberbullying untuk mendapatkan efek jera terhadap pelaku dan juga dengan menghilangkannya akun dari pelaku cyberbullyng ,pemerintah juga memiliki peran yang sangat penting dengan selalu mengawasi media sosial di Indonesia agar menjadikan media sosial Indonesia lebih baik dan berkualitas untuk kedepannya ,sekian untuk pembahasan menggenai cyberbullyng kita sebagai pengguna media sosial untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan dan menerima informasi yang beredar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H