Lihat ke Halaman Asli

Penipuan Berkedok Investasi Syariah: Melanggar Prinsip Ekonomi Syariah dan Merugikan Masyarakat

Diperbarui: 29 September 2024   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

goriau.com

Kasus penipuan berkedok investasi syariah yang sering kali viral di Indonesia melibatkan praktik investasi ilegal yang mengklaim mengikuti prinsip syariah, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan aturan tersebut. Salah satu yang baru-baru ini muncul adalah penipuan investasi emas syariah, yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Korban terjerat dengan janji manis akan profit yang menggiurkan, namun kemudian mengalami kerugian besar ketika investasi tersebut ternyata berujung pada penipuan.

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Investasi bodong dengan kedok syariah, seperti yang terjadi dalam kasus investasi emas, sering kali menggunakan label "syariah" untuk menarik perhatian masyarakat Muslim. Pelaku memberikan janji keuntungan besar, tetapi dalam prakteknya, ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan bahkan penipuan (tadlis). Hal ini merugikan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap investasi berbasis syariah.

2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah-kaidah hukum yang relevan dalam kasus ini termasuk:

  • La dharar wa la dhirar: Tidak ada bahaya atau saling merugikan. Penipuan investasi ini jelas melanggar kaidah ini karena menimbulkan kerugian kepada investor.
  • Al-gharar: Larangan terhadap ketidakpastian dalam transaksi. Investasi dengan ketidakjelasan mengenai risiko atau imbal hasil termasuk dalam gharar.
  • Riba: Setiap keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil dan merugikan dianggap sebagai riba, yang juga dilarang dalam ekonomi syariah.

3. Norma-Norma Hukum yang Terkait

Norma-norma hukum dalam investasi syariah melibatkan prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan. Dalam kasus ini, tidak ada transparansi terkait risiko, dan para investor ditipu dengan janji keuntungan yang tidak realistis, sehingga melanggar norma kejujuran dan keadilan yang menjadi dasar transaksi dalam hukum ekonomi syariah.

4. Aturan Hukum yang Terkait

Aturan-aturan yang terkait termasuk:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Investasi yang melanggar prinsip syariah, seperti riba dan gharar, tidak diperbolehkan. Fatwa terkait transaksi yang mengandung unsur gharar dan tadlis sangat jelas mengatur hal ini.
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Melindungi konsumen dari praktik penipuan dan pelanggaran hak-hak konsumen.

5. Analisis Perspektif Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline