Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Nur Ramadhan

Universitas Muhammadiyah Malang

Kebebasan Pers dalam Konflik sebagai Penyempurna Media

Diperbarui: 19 Mei 2022   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

spiegel.de

Kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh perlindungan hukum yang berhubungan dengan media dan suatu bahan yang dipublikasikan seperti pencetakan, penerbitan surat kabar, majalah, buku atau material lainnya tanpa campur tangan dari pemerintah seperti perlakuan sensor. 

Tujuan dari kebebasan pers yaitu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di dunia  dan kini apakah kebebasan pers sudah benar benar berjalan, dalam kebebasan pers pada saat ini jika dilihat dari banyaknya negara yang mengedepankan kebebasan pers yang mana bisa dibilang sudah bisa berjalan dengan sepatutnya. 

Meski begitu ada saja kasus tentang kebebasan pers, salah satu contohnya seperti saat ini akibat dari invasi rusia ke ukraina yang dikutip dari Tempo.co “belasan luka luka dan 20 lebih tewas”. dari kasus ini bisa dilihat bahwa tidak sepenuhnya kebebasan pers bisa berjalan dengan baik apalagi pada saat adanya negara melakukan invasi. atau pun peperangan

Dalam kasus ini kebebasan pers seharusnya bisa dilakukan yang mana kebebasan pers merupakan kebebasan yang tanpa batas, jika hal ini dilakukan terus menerus bisa saja membungkam media independen akibat dari konflik antar negara dalam pengambilan kekuasaan. 

Hukum internasional pers di negara yang berkonflik dapat dilihat dari deklarasi talloires dan piagam kebebasan pers yang mendukung kedudukan pers dalam melaksanakan tugas dan juga hukum internasional samakan pers dengan warga sipil yang mendapatkan perlindungan hak yang telah diatur konvensi jenewa 1949

Organisasi internasional  berperan penting dalam memberikan perlindungan pers di negara konflik. Organisasi internasional juga berperan untuk mengawasi pers yang bertugas. 

Ada beberapa organisasi internasional diantaranya yaitu ada International committee of Red Cross (ICRC) dan World Press Freedom Committee (WPFC).  Dengan adanya organisasi internasional  perlindungan terhadap pers bisa terjaga dan dalam penyiaran media bisa menyebarkan fakta yang sesungguhnya

Indonesia sendiri memiliki Undang undang dalam kebebasan pers yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 yang mana ayat pertama kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua pers tidak dikenakan pembendelan, pelanggaran hak siaran atau penyensoran, ayat ketiga pers dijamin kemerdekaan dalam menyebarluaskan, memperoleh dan mencari suatu informasi atau gagasan dan ayat keempat wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan yang disebutkan pada pasal 28F tahun 1945.

jika kasus konflik di indonesia terjadi hukum yang telah ditetapkan bisa dipegang dengan erat demi kebebasan pers dan media media bisa di percaya.konflik antar negara memang bisa terjadi dimana saja atau di negara mana saja maka dari itu aturan kebebasan pers dibuat agar pers bisa menyajikan fakta yang bisa dipercaya oleh masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik .

Dari kasus invasi rusia ke ukraina seharusnya pers bisa dengan bebas dalam bertugas dalam negeri maupun di luar negeri yang sedang berkonflik dan hukum internasional tidak menyamakan warga sipil dengan pers karena pers memiliki peran yang berat yang mana pers mendapatkan garda terdepan untuk mendapatkan berita fakta terbaru dan jika terbunuh maka bisa menjadi perpecahan karena tidak validnya suatu media dan bagaimana fakta bisa didapatkan di khalayak jika media tidak bisa dipercaya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline