2.1.1 Otonomi Daerah
Definisi otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni hak, kewajiban dan wewenang yang dimiliki oleh daerah otonom untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan dari urusan rumah tangga daerahnya sendiri guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan daerah masing-masing tersebut ditetapkan berdasarkan potensi dan kebutuhan tiap daerah, karena setiap daerah memiliki perbedaan dalam hal urusan kepemerintahan.
Menurut Umbu Andu dkk dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Otonomi daerah membuat pemerintah daerah sebagai pelaksana memiliki tanggungjawab untuk dapat mengatur, mengelola, dan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Sedangkan menurut Syaukani, ibid hlm 10 dalam (Fauzi, 2019) Kata kunci dari otonomi daerah adalah "kewenangan", seberapa besarkah kewenangan yang dimiliki oleh daerah di dalam menginisiatifkan kebijaksanaan, mengimplementasikannya, dan memobilasasi dukungan sumber daya untuk kepentingan implementasi. Dengan kewenangan, maka daerah akan menjadi kreatif untuk menciptakan kelebihan dan insentif kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah.
2.1.2 Akuntasi Sektor Publik
Menurut Anggraini dkk dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Sektor publik ialah entitas yang memiliki fokus dan tujuan kepada pelayanan terhadap publik serta mengelola sumber dana yang berasal dari public.
Sedangkan menurut Halim dan Kusufi dalam (Zhafiri & Trisnaningsih, 2023) Sektor publik juga dapat diartikan sebagai suatu entitas yang mempunyai sumber daya ekonomi baik berskala kecil maupun berskala besar yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu organisasi. Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, dan pelaporan transaksi keuangan pada suatu organisasi publik misalnya pemerintah, yang informasi tersebut dijadikan sebagai alat untuk menentukan suatu kebijakan yang diambil oleh pihak terkait.
American Accounting Assosiation (1970) dalam (Murwani & Astuti, 2023) menjelaskan bahwa tujuan Akuntansi Sektor Publik adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis; serta memberikan informasi yang memungkinkan pelaporan pelaksanaan tanggung jawab manajer dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenang manajer secara tepat dan efisien, dan memungkinkan pelaporan kepada publik tentang hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik bagi pegawai pemerintah. Manfaat data akuntansi sektor publik adalah untuk:
1.Pengendalian manajemen perencanaan strategik, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.
2.Pengambilan keputusan terutama alokasi sumber daya: menentukan biaya program, proyek, kelayakan ekonomis dan teknis, menentukan biaya pelayanan publik, menetapkan biaya standar.
3.Membantu pemilihan program: melakukan pengukuran kinerja, penentuan indikator kinerja.