(18/05/2022)- Masker digunakan selama dua tahun kebelakang guna menghindari penularan Covid-19 yang merajalela dan bermutasi terus-menerus.
Penggunaan masker bagi beberapa orang mungkin sudah bukan hal yang aneh lagi namun lazim khususnya bagi para tenaga kesehatan, dan para pekerja maupun para pelajar yang sebelum pandemi juga sudah sering menggunakan masker.
Namun bagi masyarakat yang tidak atau bahkan jarang menggunakan masker sebelum adanya pandemi tentu merasa aneh dan keberatan karena seperti kita ketahui bersama masker dan hand sanitizer di tahun 2020 harganya melonjak tajam bahkan sampai jutaan yang diakibatkan masifnya penggunaan masker sekaligus kurangnya stok dipasaran.
Penggunaan masker untuk segala lini kehidupan mulai dari sektor keagamaan di tempat ibadah, bersosialisasi di masyarakat, pendidikan, perekonomian dan lain sebagainya terdampak besar dan diwajibkan menggunakan masker tentu bagi sebagian orang seperti saya menggunakan masker terlalu lama dan sering terkadang sulit untuk bernafas karena pengap.
Dua tahun sudah terlewati varian Covid mulai dari Alfa,Delta sampai Omicron sudah dilewati puncaknya oleh Indonesia. Hal ini tentunya dapat terlihat dari adanya pelonggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) tempat wisata sudah mulai dibuka kembali, lembaga pendidikan sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas bahkan 100 persen, serta sudah diperbolehkannya kembali mudik dengan syarat vaksinasi booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Setelah berangsur-angsur terkendali berbagai persyaratan untuk berpergian sekaligus beraktivitas mulai dipermudah seperti sudah tidak diwajibkannya tes covid-19 seperti PCR dan Antigen yang selama ini menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan di dalam negeri dengan syarat sudah melakukan vaksin booster, tes masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan booster.
Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui siaran pers di Istana Bogor Selasa (17/08/2022) Presiden Jokowi secara resmi melonggarkan penggunaan masker berikut pernyataan yang disampaikan olehnya melalui Biro Pers Sekretariat Presiden
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,"tambahnya
Sementara itu Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono, menyebut bahwa saat ini PPKM sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan.