(28/02/2022)- Agama merupakan sebuah keyakinan atau kepercayaan yang dianut oleh seseorang ada yang sifatnya turun-temurun mengikuti orangtua, berpindah keyakinan, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya setiap agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Protestan,Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan lain yang dilindungi oleh undang-undang sudah sepatutnya bisa hidup berdampingan secara damai.
Sejatinya Pancasila, sebagai ideologi bangsa merupakan dasar kita memijak sekaligus menyemai keragaman dan perbedaan yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia, Pancasila bukan lah sebatas merevisi poin " Negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk- pemeluknya".
Lebih dari itu perubahan sila ke satu Pancasila,menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sejatinya demi menghormati sesama manusia dengan mengedepankan toleransi bermasyarakat,bernegara.
Saya rasa banyak akademisi, mahasiswa dan sejumlah tokoh yang selalu mengedepankan ego dan dan kepentingan kelompoknya daripada menyelesaikan permasalahannya dengan baik-baik, sejatinya meskipun Islam merupakan agama yang dianut mayoritas oleh orang Indonesia.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemdagri), per tahun 2021 jumlah penganut agama Islam di Indonesia sebanyak 86,93% atau sebesar 238.09 juta, sementara itu, penganut agama Kristen sebanyak 7,47%, Katolik 3,08%, Hindu 1,71%, Buddha 0,74%, Aliran kepercayaan 0,05% dan Konghucu 0,03%.
Dari sini dapat dilihat bahwa Islam agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia, meskipun demikian, sudah sepatutnya kita yang sudah hidup berdampingan sejak lama saling menghargai, bertoleransi dalam kegiatan sosial dan lain sebagainya dan tidak saling mengejek atau menghina agama yang dianut oleh orang lain.
Pada hakikatnya, semua orang sama dimata hukum tidak ada diskriminasi ras,suku,agama namun yang ada hanya pola pikir dan perspektif seseorang yang beranggapan adanya diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap para tokoh alim agama dan lain sebagainya.
Padahal terlepas dari ia seorang Kyai, Pendeta, dan Biksu mereka harus mendapatkan perlakuan sama dalam berbagai hal termasuk mendapatkan hukuman setimpal jika berlaku salah.
Menjaga kerukunan dengan tidak menggangu aktifitas keagamaan masing-masing, bersama-sama dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak gampang terpecah belah karena berita hoax dan clickbait, menghargai jasa perjuangan pahlawan semua agama dan kepercayaan, tidak merasa jumawa alias sombong baik untuk agama mayoritas maupun minoritas,merasa hidup setara tanpa direndahkan, mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika dan lain sebagainya yang sudah seharusnya dilakukan oleh kita sebagai bangsa yang majemuk dan heterogen untuk tetap bertahan dari banyaknya oknum-oknum yang ingin mencerai beraikan bangsa kita yang kaya,indah dan beragam ini.