Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Iqbal Al Hilal

Freelance Writer

Korban Pelecehan Kampus Islam Juga Perlu Dilindungi Hukum

Diperbarui: 21 Februari 2022   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi demo melawan pelecehan seksual/ Foto: Sindonews

(21/02/2022)- Kasus pelecehan di kampus atau perguruan tinggi merupakan isu lama yang kembali mencuat ke permukaan setelah adanya kasus pelecahan yang viral dilakukan oleh Dekan Universitas Riau berinisial SH. 

Kasus ini bermula dari adanya dugaan oleh pihak Dekan selaku dosen pembimbing skripsi, seorang mahasiswi berinisial LM. Pengakuannya di sebuah platform media sosial membuat Polda Riau bertindak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. 

Saat ini, SH sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya, walaupun demikian ia tetap dipertahankan menjadi Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. 

Kasus ini bermula saat SH melakukan pelecehan di ruang Dekan saat bimbingan skripsi pada tanggal 27 Oktober 2021. Selanjutnya SH ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (17/10/2021).

Aturan perundang-undangan mengenai pelecahan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Keislaman sudah tertuang dalam Pedoman Penanggulangan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Islam ini bertujuan merespon dari kejadian yang sudah sering terjadi di lingkungan sejumlah kampus di tanah air.

Kasus lain diantaranya juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam tepatnya di Institut Agama Islam Negeri ( IAN) Kendari. Kasus serupa seperti di UNRI dan UNSRI, perbedaannya adalah mahasiswi di IAIN Kendari ini diajak untuk melayani nafsu bejat sang dosen melalui pesan teks sehingga korban menjadi trauma sekaligus risih.

"Koordinator Jaringan Anti-diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut terutama pada Perguruan Tinggi Islam, yang seharusnya perilaku tersebut tidak bisa dijumpai di lembaga tersebut" ujar Aan Anshori.

Sudah seharusnya di dalam lembaga pendidikan Islam kasus pelecahan seksual seharusnya tidak terjadi sebab institusi Perguruan Tinggi Islam merupakan tempat belajar sekaligus pencetak generasi penerus yang sudah selayaknya dijaga dan dibimbing bukan dilecehkan oleh tenaga pendidiknya.

Kejadian pelecehan ini merupakan salah satu tindakan tidak terpuji selain itu, sejumlah lembaga Perguruan Tinggi Islam sendiri mengenal asas-asas keadilan dan kesetaraan tanpa memandang gender atau jenis kelaminnya. 

Korban yang mengalami kasus ini bisa terjadi kepada mahasiswa maupun mahasiswi. Para korban biasanya akan menutup rapat kejadian yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline