Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Iqbal Al Hilal

Freelance Writer

Pentingnya Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Diperbarui: 22 November 2021   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi Korban Pelecehan seksua/ Foto: Bisnis.com

(22/11/2021) Salah satu dosen sekaligus Dekan di Universitas Negeri Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.

Dugaan pada Dekan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Riau ini, berawal dari mahasiswi bimbingan angkatan 2018 dari program studi Hubungan Internasional.

Dugaan pelecehan saat bimbingan tugas akhir ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat sejak unggahan video di salah satu platform media sosial yang kemudian beredar secara luas ke masyarakat umum.

Korban sempat melaporkan kepada Ketua Prodi akan tetapi, dosen tersebut justru menganggap bahwa tindak Dekan FISIP itu, biasa saja dan lumrah. Padahal tindak pelecehan terhadap korban sangat tidak patut  dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Riau/Foto:  FISIP UNRI

Jika melihat kebelakang kejadian serupa memang sempat terjadi di sejumlah lembaga pendidikan baik dari jenjang Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi sendiri.

Korban biasanya akan dipaksa untuk menuruti jika tidak akan diancam baik dikeluarkan dari lembaga pendidikan, disebarkan foto-fotonya ataupun diancam tidak diluluskan dari lembaga terkait.

SH pelaku tindakan cabul tersebut awalnya sempat mengelak terhadap laporan yang menyudutkan dirinya. Akan tetapi, pihak dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar perkara, akhirnya SH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tentunya LM selaku korban patut mendapatkan perlindungan baik keamanan maupun secara psikologis agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan dikemudian hari. Jika video LM tidak pernah di upload bukan tidak mungkin SH akan terus melakukan tindakan serupa kedepannya.

Tersangka sendiri diberikan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan dijerat eh dia pasal sekaligus yaitu pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP, hal ini didasarkan pada keterangan dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai untuk mengkonfirmasi kasus tersebut(19/12/2021).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline