Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Iqbal Al Hilal

Freelance Writer

Stop: Jangan Percaya Dengan Pinjaman Online Ilegal

Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pinjol online/Foto: Kompas.com

(22/10/2021/)- Pinjaman Online ( Pinjol) sangat marak dijumpai, dengan diiming-imingi pinjaman sejumlah masyarakat yang terlilit ekonomi biasanya akan menempuh cara ini untuk bertahan hidup.

Padahal meminjam di Pinjol online sebisa mungkin harus jeli dan teliti agar tidak menjadi korban pengancaman nantinya jika pembayaran Pinjol macet.

Penggerebekan Pinjol/ Foto: Kompas.com

Beberapa hari lalu, layanan pinjaman online di Jawa Tengah di grebek oleh pihak terkait. Pihak- pihak yang menjadi korban merupakan warga Jawa Barat, maka dari itu kasus ini pun dilaporkan dan berhasil diringkus ke jeruji besi.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM) Wahyudi Ja'far menyebutkan bahwa para pelaku pinjaman online bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( PDP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.

Gerebek Pinjol/ Foto: Detik.com

Ada beberapa tips yang perlu diperhatikan saat melakukan peminjaman dana secara online berikut tipsnya:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Sejumlah Pinjol memang sudah ada yang berstatus legal atau resmi didasarkan pada data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alangkah baiknya jika sebelum melakukan peminjaman di cek terlebih dahulu legal atau tidak.

2. Jangan berikan dara pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline