Pinjaman masih menjadi pengaduan konsumen kedua terbanyak di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama 3 tahun terakhir. Data dari OJK juga menunjukkan pengaduan konsumen sejak tahun 2019-2021 sebanyak 19.711 pengaduan.
Hal tersebut membuat empat mahasiswa IPB yaitu Putri Fildzah Andini (Jurusan Ilmu Keluarga dan Konsumen), Hany Dwi Wahyuni (Jurusan Ilmu Keluarga dan Konsumen), Muhammad Yazid (Jurusan Ilmu Ekonomi Syariah) dan Ichsan Zidane (Jurusan Agronomi dan Hortikultura) tertarik mengangkat isu ini menjadi penelitian dalam Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH). Penelitian ini berjudul "Investigasi Teror Lintah Darat Online Terhadap Debitur Pinjaman Online" yang dibimbing oleh Dr. Ir. Lilik Yuliati, MFSA.
Tim PKM-RSH ini telah melakukan pengambilan data untuk penelitian dengan mewawancarai korban teror pinjaman online dan beberapa instansi terkait pinjaman online. Tim ini melakukan wawancara dengan korban pinjaman online serta instansi terkait.
Kisah Korban Teror Penagihan
Tim ini melakukan wawancara dengan salah satu korban yang bernama Ibu Sinta (nama samaran) seorang guru. Beliau merupakan korban teror pinjaman online. Bu Sinta melakukan pinjaman online pada tahun 2021 karena kebutuhan keluarga yang belum dapat terpenuhi. Akan tetapi, kemudahan yang ditawarkan membuat Bu Sinta melakukan pinjaman di 15 aplikasi pinjaman online legal dan ilegal karena untuk gali lubang tutup lubang. Hingga pada akhirnya Ibu Sinta mengalami keterlambatan membayar dan mendapatkan ancaman bahwa foto anaknya akan disebarkan dan diberitahukan pada kontaknya bahwa ibunya merupakan pencuri.
"Saya diteror terus menerus sampai anak saya yang kecil diancam, nih gua mau kasih tau ke orang-orang bahwa ibunya itu maling, mengambil uang katanya gitu," sebut Bu Sinta.
Hal tersebut membuatnya stress terlebih suaminya yang selama ini tidak mengetahui bahwa Bu Sinta meminjam uang di pinjaman online. Total pinjaman Bu Sinta sekitar 30 juta sehingga Bu Sinta bingung cara menghadapi teror tagihan tersebut karena tidak mampu membayarnya.
"Stres aja neng, kalang kabut aja, stres banget, udah gak kuat. Takutnya gini neng, mereka datang ke sini, mengobrak-abrik, mau caci maki atau gimana gitu," cerita Bu Sinta
Teror penagihan yang didapatkan Bu Sinta melalui pesan WhatsApp, telepon, dan SMS . Bahkan teror penagihan juga didapatkan oleh nomor kontak di ponsel Bu Sinta sehingga membuat membuat teman kontaknya mengetahui hal ini dan cukup mengganggu.
Bu Sinta mengatakan bahwa terdapat perbedaan cara menagih pinjaman online yang legal dan ilegal. Pinjaman online legal menggunakan kata-kata yang sopan dan baik saat menagih sedangkan yang ilegal menggunakan kata-kata kasar, kotor, dan terdapat hinaan di dalamnya.