Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Hilmi Rozaldi

Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ

Penggunaan Bendera dalam Kehidupan Keprotokolan

Diperbarui: 20 Juli 2022   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengunaan Bendera biasanya digunakan untuk upacara bendera, mulai dari tingkat RT sampai Nasional pasti menggunakan bendera. Tapi kalian tahu tidak untuk apa saja penggunaan lain dari bendera merah putih kita dalam kehidupan keprotokolan? penulis akan membahasnya kali ini.

Ada beberapa penggunaan bendera merah putih yang perlu kalian ketahui nih, yang pertama dapat digunakan sebagai penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi yang dilaksanakan pejabat daerah. Contohnya dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan menyebutkan bahwa Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara. 

Lalu dalam keseharian dinas Presiden dan Wakil Presiden bendera merah putih juga dipasang di mobil kepresidenan dan itu sudah diatur ketentuan tata letak dan ukuran benderanya yaitu dipasang ditengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ukuran 36  cm x 54 cm, sedangkan untuk pejabat negara lainnya yaitu 30 cm x 45 cm.

Kemudian dalam pasal 47 disebutkan bahwa apabila Pejabat Negara dan pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung. Dalam hal ini apabila ada Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara yang meninggal penggunaan bendera setengah tiang itu sudah wajar dan sudah ada aturan terkait durasi pengibaran bendera setengah tiang yaitu :

  • Selama tiga hari berturut-turut bagi presiden atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan 
  • Selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Terakhir penggunaan bendera merah putih dalam keprotokolan yaitu bendera merah putih digunakan sebagai penutup peti jenazah. Sesuai Pasal 51 menyebutkan bahwa  Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakryat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. 

Itu saja yang bisa penulis bahas pada kesempatan kali ini, sampai berjumpa di tulisan-tulisan selanjutnya. See yaa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline