Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Hafiz Qolbi

Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

UU Perlindungan Data Pribadi: Pengesahan dan Larangan-Larangan yang Diaturnya

Diperbarui: 21 November 2022   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memasuki era industri 5.0 ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan sangat pesat. Seiring dengan itu data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi serta sudah menjelma menjadi the new oil di era transformasi digital yang begitu masif ini.

Oleh sebab itu, maka data pribadi adalah hal yang perlu untuk dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Pasal 28G. Perlindungan data pribadi ini bersifat universal, artinya diakui oleh banyak negara.

Oleh karenanya dibutuhkan suatu produk legislasi yang dapat mengatur perlindungan data pribadi secara kodikatif dalam suatu Undang-Undang secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Produk legislasi tersebut  adalah yang bisa kita sebut dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Pengesahan UU PDP ini bertepatan dengan kian maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia akhir-akhir ini. Seperti kasus perundungan, ancaman,penipuan, sampai kasus pembobolan akun menjadi hal yang tak terhindarkan.

UU PDP ini diharapkan dapat menjadi tameng hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data pribadi warga negara juga para penyelenggara pemerintahan.

Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi sebagai penjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyarakat juga menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya prlindungan data pribadi.

Sebelum UU ini disahkan, di Indonesia sudah terdapat beberapa aturan terkait perlindungan data pribadi yang tersebar dibeberapa peraturan perundang-undagan, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 23 Tahun 2006 juncto UU No. 24 Tahun 2013.  

Namun peraturan-peraturan tersebut tidak secara spesifik mengtur tentang perlindungan data pribadi secara kodifikatif dalam satu UU secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Peraturan-peraturan tersebut juga secara ketentuan sangat terbatas, karena sangat tidak memadai, parsial, bahkan tersebar dalam beberapa UU. 

Dalam menghadapi transformasi digital dan persaingan global yang sangat keras, serta faktor big data yang sangat strategis, maka untuk kepastian hukum, Lembaga PDP yang akan dibentuk, dan tentu saja Aparat Penegak Hukum (APH), harus secara konsisten menerapkan prinsip ini.

UU PDP diproyeksikan antara lain untuk menjawab realitas ketiadaan standar dan kriteria perlindungan data pribadi. Undang-undang ini juga diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.

Proses Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline