Lihat ke Halaman Asli

Muhamad GanaAlfauzan

Mahasiswa mercubuana

Melacak Pemikiran Hukum Gustav Radbruch untuk Mengoptimalkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis Indonesia

Diperbarui: 10 Mei 2023   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gustav radburch-dhm.de via wikipedia.com

"Melacak Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) untuk Mengoptimalkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia"

Pengenalan tokoh :

Gustav Radbruch (1878-1949) adalah seorang filosof dan ahli hukum Jerman yang dikenal sebagai salah satu pemikir hukum paling penting abad ke-20. Ia terkenal dengan kontribusinya dalam mengembangkan konsep keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum. Selain itu, Radbruch juga mengembangkan konsep kegunaan atau kebermanfaatan, yang menggarisbawahi pentingnya kebijakan hukum dalam mendorong kesejahteraan sosial.

Radbruch dikenal karena karyanya yang berpengaruh, yaitu "Filsafat Hukum" yang diterbitkan pada tahun 1914 dan "Hukum dan Keadilan" yang diterbitkan pada tahun 1946. Dalam karyanya, ia mengkritik teori positivisme hukum yang meyakini bahwa hukum harus diterapkan tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut adil atau tidak. Menurut Radbruch, keadilan adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum, dan hukum harus mampu mencerminkan keadilan tersebut.

Konsep keadilan dan kepastian hukum yang dikembangkan oleh Radbruch sangat relevan dalam konteks Indonesia, terutama dalam mendorong praktik bisnis yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemikiran hukum Radbruch menjadi penting untuk dipahami dan diterapkan di Indonesia.

Rumusan Pokok:

Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) tentang Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan

 

Latar  belakang:

Pemikiran hukum Gustav Radbruch menjadi penting untuk dipahami dan diterapkan di Indonesia karena Indonesia adalah sebuah negara dengan sistem hukum yang kompleks dan beragam. Sistem hukum Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional yang saling berinteraksi dan berdampak pada praktik bisnis di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline