Desa Gunungan, Kab. Wonogiri (4/02/2023) - Pengolahan sampah didesa biasanya dilakukan secara mandiri oleh setiap rumah dengan cara dibakar. Di desa, apapun jenis sampahnya dibuang dengan cara yang dapat mencemari lingkungan (polusi udara). Padahal tidak semua sampah tidak dapat dimanfaatkan. Ada beberapa sampah yang dapat diolah untuk digunakan kembali, ada yang dapat didaur ulang, dan ada yang dapat di manfaatkan menjadi produk lain yang lebih berguna.
Pengelolaan sampah berarti pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, mendaur ulang dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.
Penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis sampah sebelum mengelolanya. Klasifikasi sampah dibagi dalam tiga, antara lain sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Adapun jika dijabarkan, pengertian dari sampah organik adalah sampah yang dikategorikan bisa membusuk atau terurai dengan sendirinya. Sampah jenis ini terdiri dari bahan basah yang tidak tahan lama dan cepat membusuk. Biasanya, sampah organik berasal dari sisa makanan, daun kering, sayuran, kotoran hewan, dan masih banyak lainnya. Sampah organik dikatakan sebagai sampah ramah lingkungan dan dapat bermanfaat untuk bahan pembuatan pupuk tanaman, seperti pupuk kompos dan pupuk kandang. Umumnya, jenis sampah organik ditandai dengan tempat sampah yang berwarna hijau.
Sementara, sampah anorganik diartikan sebagai bahan tidak terpakai yang sukar membusuk. Misalnya, botol kaca, plastik kemasan, kaleng bekas, besi berkarat, dan lain sebagainya. Apabila tertimbun di tanah dalam waktu yang lama, berpotensi menyebabkan kerusakan unsur-unsur tanah tersebut. Sehingga, hewan atau tumbuhan yang notabene bertempat tinggal di dalam tanah, lama-kelamaan akan hilang. Hal ini memicu terjadinya lapisan tanah yang gersang, bahkan tidak subur.
Selain itu, klasifikasi sampah yang lain, yakni sampah dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jenis sampah B3 diantaranya cairan pembersih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilap kayu, pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembasmi serangga, batu baterai, dan lain-lain. B3 merupakan sampah yang mengandung zat beracun, oleh karena itu sampah jenis ini sangat berbahaya dan secara langsung maupun tidak dapat merusak kesehatan dan lingkungan.
Setelah kita mengetahui jenis sampah, barulah kita bisa memilah sampah-sampah tersebut, agar selanjutnya bisa diproses kembali menjadi barang yang bernilai serta tidak membahayakan kelangsungan makhluk hidup. Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan penerapan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Reuse adalah mengelola sampah dengan menggunakan kembali sampah secara langsung, dengan fungsi yang masih sama maupun berbeda. Reduce adalah pengurangan segala kegiatan yang dapat menimbulkan sampah. Sedangkan, Recycle adalah daur ulang atau pemanfaatan kembali sampah dengan beberapa tahapan pengolahan.
Program Monodisiplin yang berjudul "Pengelolaan Sampah dalam rangka peduli lingkungan dan pemanfaatannya kepada karang taruna desa Gunungan" disampaikan oleh Muhamad Dani, mahasiswa Teknik Kimia Undip kepada kelompok karang taruna tiap dusun di desa Gunungan. Sosialisasi dilaksanakan di balaidesa dengan dihadiri 15 perwakilan karang taruna dusun. Acara dilaksanakan berbarengan dengan program multidisiplin Pemberdayaan Karang Taruna Desa Gunungan demi SDM Unggul dan Berakhlak. Dimulai pada pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB dengan antusias.
Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan mutlak dilakukan pada semua sektor, termasuk lingkungan pedesaan. Khusus untuk kawasan desa, sampah juga berpotensi menurunkan kualitas kawasan desa tersebut. Sampah di kawasan desa yang tidak terkelola dengan baik akan mengotori kawasan desa tersebut dan menurunkan daya jual, kesehatan, dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan retribusi daerah. Untuk itu diperlukan ketersediaan sarana-prasarana persampahan dan teknologi yang ramah lingkungan sangat dibutuhkan guna meningkatkan pelestarian lingkungan.
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kawasan desa merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya. Melalui TPS3R ini, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut.