Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Dafid Antoni

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan: Tantangan di Dalam Manajemen Pemasyarakatan di Indonesia

Diperbarui: 18 Mei 2023   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia tempat pembinaan terhadap narapidana di sebut sebagai Pemasyarakatan. Pemasyarakatan memiliki sebuah tujuan yaitu memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan. Artinya yaitu narapidana akan dipulihkan hubungan dengan tuhannya, dengan masyarakat serta dengan penghidupan ekonominya. Untuk mencapai tujuan tersebut narapidna diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui program-program di lapas, seperti program kepribadian yang melalui kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaannya agar narapidana bisa menyedari kesalahannya  dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidananya sehingga mereka dapat kembali dan diterima oleh masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Selanjutnya program kemandirian seperti pelatihan kerja untuk mempersiapkan  narapidana ketika bebas dapat hidup secara mandiri, dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.

Untuk menjalankan dan mengatur pada sebuah lembaga pemasyarakatan dibutuhkan sebuah manajemen, dalam hal ini manajemen dalam lembaga pemasyarakatan merujuk  pada serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengelola serta mengatur pada sebuah lembaga pemasyarakatan. Manajemen Lapas menyertakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan. Tujuannya yaitu agar dapat memastikan keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan di lapas. Selain itu memberikan program dan layanan yang bertujuan merehabilitasi narapidana sehingga narapidana ketika bebas dapat menjadi orang yang produktif dan diterima kembali oleh masyarakat.

Salah satu dari dampak kurang baiknya manajemen lapas di Indonesia adalah overkapasitas. Overkapasitas di lapas menjadi masalah serius dalam manajemen pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini terjadi karena peningkatan jumlah narapidana yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara kapasitas lapas yang tersedia terbatas. Selain itu, sistem peradilan yang lambat dan kurang memadainya alternatif hukuman seperti rehabilitasi serta kurangnya upaya preventif dalam mengurangi angka kriminalitas, juga berkontribusi pada terjadinya overkapasitas.

Akibat dari overkapasitas ini, narapidana seringkali dipaksa untuk berada dalam kondisi yang tidak layak, seperti tidur bergelimpangan di lantai, bahkan di ruangan yang seharusnya untuk kegiatan lain seperti ruang belajar atau ruang ibadah. Kondisi ini dapat memicu berbagai masalah, seperti konflik antara narapidana, penyebaran penyakit, serta menurunnya kesehatan fisik dan mental narapidana.

Upaya untuk mengatasi overkapasitas ini sudah dilakukan, namun masih terbatas. Pemerintah telah membangun beberapa lapas baru, namun masih jauh dari cukup untuk menampung jumlah narapidana yang ada. Selain itu, upaya untuk mendorong alternatif hukuman seperti rehabilitasi dan pengurangan hukuman juga masih minim dilakukan. Padahal, alternatif hukuman tersebut dapat membantu mengurangi jumlah narapidana serta meningkatkan proses pemasyarakatan.

Dalam jangka panjang, solusi untuk mengatasi overkapasitas ini harus melibatkan semua pihak, baik pemerintah, lembaga pemasyarakatan, maupun masyarakat. Pemerintah perlu mempercepat reformasi peradilan untuk mempercepat proses peradilan. Selain itu, alternatif hukuman seperti rehabilitasi dan pengurangan hukuman harus lebih diprioritaskan. Lembaga pemasyarakatan juga harus memperbaiki sistem manajemen, termasuk dalam hal ketersediaan fasilitas dan pengembangan program rehabilitasi. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya mengurangi angka kriminalitas, melalui pencegahan dan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program sosial yang melibatkan masyarakat secara luas, seperti pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang peduli dengan masalah kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesimpulannya, overkapasitas lapas menjadi masalah serius dalam manajemen pemasyarakatan di Indonesia. Solusi jangka panjang untuk mengatasi overkapasitas ini harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat. Upaya untuk mendorong alternatif hukuman seperti rehabilitasi dan pengurangan hukuman juga harus lebih diprioritaskan, sehingga dapat membantu mengurangi jumlah narapidana serta meningkatkan proses pemasyarakatan.

Beberapa upaya manajemen yang dapat dilakukan untuk mengurangi overkapasitas pada lapas adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang: Pengelolaan ruang yang efisien dapat membantu mengoptimalkan kapasitas hunian pada lapas. Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan ruangan, seperti dengan memanfaatkan ruangan gudang atau ruang lain yang tidak terpakai untuk menjadi tempat hunian narapidana.
  • Mengurangi waktu penahanan: Upaya untuk mengurangi waktu penahanan dapat membantu mengurangi jumlah narapidana yang berada di lapas. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan efektivitas sistem peradilan agar proses peradilan dapat selesai lebih cepat.
  • Meningkatkan penggunaan alternatif hukuman: Penerapan alternatif hukuman seperti rehabilitasi dan pengurangan hukuman dapat membantu mengurangi jumlah narapidana serta meningkatkan proses pemasyarakatan.
  • Meningkatkan pengembangan program rehabilitasi: Program rehabilitasi yang efektif dapat membantu narapidana memperoleh keterampilan dan pengetahuan baru sehingga mereka dapat lebih siap dalam menghadapi kehidupan setelah bebas. Hal ini dapat membantu mengurangi angka kriminalitas dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
  • Meningkatkan ketersediaan fasilitas di lapas: Peningkatan ketersediaan fasilitas seperti tempat tidur, ruangan, toilet, dan tempat makan yang layak dapat membantu memperbaiki kondisi narapidana di lapas dan mencegah terjadinya overkapasitas.
  • Meningkatkan kapasitas lapas: Pemerintah dapat membangun lapas baru atau melakukan renovasi pada lapas yang sudah ada agar dapat menampung lebih banyak narapidana.
  • Meningkatkan koordinasi antarinstansi: Koordinasi antarinstansi seperti antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat membantu mempercepat proses peradilan sehingga narapidana tidak terlalu lama menghuni lapas.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas proses pemasyarakatan di Indonesia.

Namun, efektivitas dari setiap upaya tersebut tergantung pada berbagai faktor, seperti dukungan dari pemerintah dan masyarakat, serta ketersediaan sumber daya dan anggaran yang memadai. Selain itu, upaya-upaya tersebut juga perlu dijalankan secara terintegrasi dan berkelanjutan, serta dengan memperhatikan aspek-aspek manajemen yang berkaitan, seperti pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan aspek hukum.

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga pemasyarakatan, maupun masyarakat, untuk menjalankan upaya-upaya tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan dan kerjasama yang kuat, diharapkan upaya manajemen tersebut dapat membantu mengurangi overkapasitas pada lapas serta meningkatkan kualitas proses pemasyarakatan di Indonesia secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline