Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Temanggung

Rumah Tahanan Negara Temanggung

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Temanggung Belanja Pakai Apa?

Diperbarui: 18 Oktober 2023   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Dalam Pasal 5c ayat 1 , 2, dan 3 dijelaskan

(1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.

(2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia untuk melaksanakan Bebas Peredaran Uang. Kerjasama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019

Pembayaran di kantin PAS MART dilakukan dengan Kartu Virtual yaitu BRIZZI yang dimiliki oleh masing masing WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan dapat melakukan Belanja Kebutuhan Pokok mereka di Kantin PAS Mart

#RutanTemanggung

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline