Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Anugrah Asikin

Antusias Terhadap Banyak Hal

Twisting dan Bahayanya untuk Nasabah

Diperbarui: 6 Januari 2017   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara teori, seorang agen tidak boleh menjual asuransi apapun selama 6 bulan sejak agen tersebut diterminasi oleh perusahaan asuransi tempat mereka bekerja sebelumnya, namun dalam prakteknya poaching atau bajak membajak agen adalah hal yang lumrah dilakukan di industri asuransi, terutama perusahaan asuransi yang berskala lebih kecil daripada perusahaan yang dibajak, mekanismenya kadang masif, ambil satu kepala suku, maka "pohon"nya ikut.

Agen yang mau dibajak tidak serta merta akan mau pindah, bila tidak ada pelicin yang signifikan atraktif bagi mereka, kadang sebuah perusahaan asuransi pembajak akan mensyaratkan beberapa syarat bagi mereka untuk menggapai sign out bonus yang menggiurkan, salah satunya adalah syarat menjual sejumlah polis asuransi agar mereka berhak mendapatkan sebuah bonus khusus disamping komisi penjualan asuransi.

Intinya, untuk melindungi nasabah, regulator sudah mengatur dengan ketat dan menyimpulkan bahwa apabila ada agen yang pindah kerja, dan langsung menjual polis asuransi di tempat kerjanya yang baru maka aktifitas mereka akan menjadi ilegal.

Nah, agen yang pindah kerja, akan mendapatkan target khusus dari perusahaan barunya untuk menjual polis, biasanya mereka tidak diberi target seperti target-target agen baru,namun lebih agresif dan relatif besar. Untuk ini, biasanya mereka akan mulai mendekati keluarganya, kerabatnya, rekan-rekan dekat mereka untuk ditawari asuransi, namun parahnya, mereka juga mendekati nasabah mereka di perusahaan lamanya untuk memindahkan dana mereka ke perusahaan baru tempat mereka bekerja, inilah yang disebut dengan twisting.

Twisting adalah perbuatan yang sangat merugikan nasabah, namun kerap kali nasabah tidak menyadari bahwa bujukan agen untuk memindahkan dananya ke perusahaan baru adalah perbuatan yang membuat mereka rugi secara finansial.

Kenapa rugi?, mari kita kupas satu-satu, kerugian nasabah terutama bila polis mereka terkait investasi (unit link):

  1. Setiap pengajuan asuransi akan melibatkan proses seleksi, tidak semua orang dan tidak semua keadaan bisa diterima oleh perusahaan asuransi, sebagai contoh, mungkin 5 tahun yang lalu saat melakukan pembelian asuransi pertama kali, seorang tertanggung masih sehat-sehat saja, namun keadaan sekarang mungkin sangat berbeda dengan keadaan 5 tahun lalu, mungkin mereka semakin gemuk, atau timbul penyakit darah tinggi, penyakit gula, yang menyebabkan mereka akan terkena ekstra premi atau bahkan permintaan asuransinya ditolak. Maka disini twisting membuat nasabah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perlindungan asuransi secara optimal.
  2. Setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan biaya asuransi bagi nasabahnya, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah loss ratio atau rasio klaim terhadap pendapatan premi mereka. bisa saja di perusahaan asuransi B mempunyai biaya asuransi yang lebih tinggi daripada asuransi A, untuk ini nasabah kerap kali tidak menyadari dan mungkin saja jumlah premi yang mereka bayarkan biasanya di perusahaan yang lama, tidak cukup untuk membayar asuransi di perusahaan yang baru sehingga manfaat asuransi dan juga investasinya tidak optimal sesuai dengan harapan awal atau malah yang paling parah adalah, polis asuransi kita bisa lapsed lebih awal dari seharusnya karena biaya asuransi yang besar yang harus dibayarkan.
  3. Di samping hal-hal tersebut, sebenarnya masih banyak bahaya-bahaya lain bila kita terkena jebakan twisting, satu yang harus digaris bawahi, membatalkan polis dan membeli yang baru tidak akan pernah menjadi ide bagus, bila keinginan membeli polis asuransi didasarkan kepada kepercayaan kepada agen, maka lebih baik kita menambah polis tanpa membatalkan yang sudah ada, karena mempunyai polis asuransi, tidak akan pernah cukup.

Semoga kita semua mempunyai proteksi yang optimal untuk melindungi diri dan keluarga.

*disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili institusi apapun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline