Universitas Diponegoro (Undip) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dokter Aulia Risma Lestari. Ketiga tersangka tersebut adalah TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip; dan ZYA, senior dokter Aulia.
Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan komitmen universitas untuk mendukung ketiga tersangka, dengan keyakinan bahwa mereka tidak bersalah.
"Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah," ujar Yunanto seperti dilansir *Tribunnews*, Rabu (25/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI (BHP2A PB IDI), Beni Satria, menyampaikan bahwa IDI bersama BHP2A IDI Cabang Semarang sedang mempersiapkan langkah pembelaan hukum untuk rekan sejawat yang menjadi tersangka.
"Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka," ujar Beni.
Menurut Beni, pendampingan ini bukan berarti IDI membenarkan tindakan yang dituduhkan, tetapi lebih kepada memastikan hak-hak hukum ketiga dokter tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan dan belum menerima sanksi dari pihak Undip. Proses hukum masih terus berjalan, sementara perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat.
Kasus dugaan pemerasan dan perundungan ini terus menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan perlakuan terhadap tenaga kesehatan di lingkungan akademik.
#KasusDokterAulia #Undip #IDI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H