Lihat ke Halaman Asli

Muhamad alimuhtar

Guru Kemenag

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makasar Terjerat Penyebaran Uang Palsu

Diperbarui: 19 Desember 2024   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Andreawan Tarigan

bergelar doktor kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar diduga jadi otak peredaran uang palsu Andi Ibrahim kepala perpustakaan universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar bergelar doktor resmi dipecat usai terlibat dalam-dalam kasus peredaran uang palsu informasi itu disampaikan rektor UIN Makassar HAM dan Johanes saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan di mapolres Gowa pada kami 19 Desember 2024 kami mengambil langkah setelah ini jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat katanya Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya saya hadir di sini selaku rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini adalah akarnya selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin Saya marah Saya malu saya tertampan setengah mati kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan dengan sekejap dihancurkan tegasnya pada kesempatan yang sama Kapolda Sulsel mengatakan ada 17 tersangka yang sudah ditetapkan termasuk Ani Ibrahim setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ada 6 saksi tersangka kita tangkap ada 17 orang ini masih bisa bertambah jelasnya Andi Ibrahim dkk pun dijerat dengan pasal 36 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline